Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bansos Rp 300.000 hingga Juni, Siapa Saja yang Bisa Dapat?

Baca di App
Lihat Foto
cekbansos.kemensos.go.id/
Tangkapan layar laman cekbansos jika menjadi penerima Bansos Tunai (BST).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Bantuan sosial tunai atau bansos tunai atau BST sebesar Rp 300.000 akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial hingga Juni 2021. 

Informasi soal perpanjangan bansos Rp 300.000 ini disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

"Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp 300.000," kata Kunta.

Baca juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima dan Cara Pencairan Bansos Rp 300.000

Jumlah penerima BST perpanjangan ini juga masih sama, yaitu 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang bisa jadi penerima dan mendapatkan bansos Rp 300.000?

Masuk dalam klaster perlindungan sosial program PEN, ada beberapa kriteria penerima BST Rp 300.000, di antaranya:

  1. Keluarga miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tercatat di DTKS
  3. Tidak terdaftar dalam PKH atau Kartu Sembako

Hingga 11 Mei 2021, penyaluran BST sudah mencapai Rp 11,81 triliun atau 98,39 persen dari pagu anggaran Rp 12 triliun.

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran pada klaster ini baru mencapai 37,8 persen atau Rp 56,79 triliun dari pagu Rp 150,28 triliun.

Selain BST, bantuan sosial yang masuk dalam klaster ini adalah PKH mencapai 48,19 persen, Kartu Sembako mencapai 38,20 persen, dan BLT Desa mencapai 17,41 persen.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300.000 Diperpanjang hingga Juni 2021, Ini Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Pengecekan penerima bansos

Untuk pengecekan status penerima BST, bisa mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

Dalam laman itu, penerima bansos bisa mengecek apakah keluarganya terdaftar pada DTKS terbaru. Sebab, Kementerian Sosial sebelumnya telah melakukan pembaruan data penerima.

"Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai) dengan menyebutkan nama dan desa/kelurahan tempat tinggalnya," ujarnya dikutip dari laman setkab.go.id.

Berikut panduan pengecekan penerima BST:

Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Hasil pencarian data dalam laman tersebut akan menampilkan wilayah di mana Anda tinggal, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.

Jika masuk dalam daftar itu, penerima, umur status BST, keterangan, dan periode penyaluran akan muncul.

Apabila tidak masuk daftar penerima, informasi di atas tidak akan muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara pencairan

Pencairan BST Rp 300.000 juga bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia yang bertugas sebagai penyalur.

Namun, pastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST dan datang sesuai jadwal yang ditentukan.

Syarat pencairan yang harus dibawa adalah KTP/KK dan tidak bisa diwakilkan.

Sumber: Kompas.com (Fika Nurul Ulya/Dandy Bayu Bramasta | Editor: Erlangga Djumena/Sari Hardianto) 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Terbaru Cek Penerima Bansos 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi