KOMPAS.com - Pemerintah berencana membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 tersebut direncanakan dilaksanakan pada akhir Mei 2021.
Hal itu diketahui dari dokumen paparan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RS saat Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN 2021, Jakarta, 6 Mei 2021.
Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juni, Ini Penerima hingga Besarannya
Berikut jadwal tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021:
- Pengumuman seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021
- Pendaftaran seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021
- Seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021
- Masa sanggah: 1-11 Juli 2021.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Jadwal ujian CPNS 2021
Seleksi CPNS terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- SKD CPNS dilaksanakan: Juli - September 2021
- SKB CPNS dilaksanakan: September - Oktober 2021
- Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021
- Penetapan NIP CPNS: Desember 2021
Baca juga: THR Pensiunan: Waktu Pencairan, Rincian, dan Besarannya
Jadwal seleksi PPPK 2021
Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru dilaksanakan pada Juli-September 2021, setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi.
Sedangkan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dibagi menjadi tiga tes, yaitu
- Tes 1: Agustus 2021
- Tes 2: Oktober 2021
- Tes 3: Desember 2021
Penetapan Nomor Induk PPPK dilaksanakan Desember 2021.
Baca juga: Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan
Jadwal masih bisa berubah
Perlu diketahui, jadwal tersebut dapat disesuaikan jika terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB Mohammad Averrouce menegaskan, jadwal resmi terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021 masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian PAN-RB.
"Jadwal seleksi CASN yang resmi akan diumumkan dari website resmi KemenPAN-RB dan BKN," kata Averrouce kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Update informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 tersebut, imbuhnya direncanakan akan disampaikan pada Minggu depan.
"Kita akan update infonya ya minggu depan," tuturnya.
Ditambahkan, seluruh kegiatan seleksi CPNS dan PPPK 2021 diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/ 2020.
Baca juga: Pengaduan Meningkat, Apakah THR 2021 Boleh Dicicil?
Dokumen yang diperlukan
Terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2021 tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
“(Dokumen) sama tahun lalu,” ujar Paryono, seperti diberitakan Kompas.com, 20 Maret 2021.
Merujuk pada seleksi CPNS sebelumnya, beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah.
- Transkrip nilai.
- Pasfoto.
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
Formasi terbanyak CPNS 2021
Melansir Twitter resmi Kemenpan RB, berikut ini rangkuman formasi terbanyak CPNS 2021.
1. Instansi Pusat
Untuk formasi CPNS pada Instansi Pusat paling banyak dibutuhkan yakni:
- Penjaga tahanan
- Analis Perkara Peradilan
- Pemeriksa
- Analis Hukum Pertanahan
- Perawat.
2. Tingkat Provinsi
Adapun untuk tingkat provinsi formasi paling banyak
a. Kesehatan:
- Perawat
- Dokter
- Asisten apoteker
- Perekam Medis
- Bidan.
b. Teknis
- Polisi kehutanan
- Pengelola keuangan
- Pranata komputer
- Pengelola perpustakaan
- Penyuluh pertanian.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Lurah di Jombang, Ini Sejarah dan Asal-usul Munculnya THR...
3. Tingkat kabupaten/kota
a. Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Dokter
- Apoteker
- Pranata laboratorium kesehatan.
b. Teknis
- Auditor
- Penyuluh pertanian
- Pengelola keuangan
- Pengelola pengadaan barang/jasa
- Polisi pamong praja.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Jadwal Pencairan hingga Besarannya...
Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Mela Arnani | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Inggried Dwi Wedhaswary)