Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan di Balik Kewajiban Pengumandangan Lagu Indonesia Raya di DIY Tiap Pagi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Suasana pasar saat Indonesia Raya diputar, pedagang Pasar Beringharjo berdiri sikap sempurna, Kamis (20/5/2021)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mulai Kamis (20/5/2021), instansi pemerintahan dan tempat umum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengumandangkan lagu "Indonesia Raya" setiap pukul 10.00 WIB.

"Kita sudah melakukan konsolidasi dengan teman-teman di daerah (kabupaten dan kota), mereka sepakat. Supaya kita punya kesadaran lebih baik," ujar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, dikutip Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Ketika lagu "Indonesia Raya" dikumandangkan, para pegawai wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Ketentuan itu wajib bagi instansi di bawah pemerintah DIY. Sedangkan untuk instansi swasta maupun BUMD diimbau dengan sangat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kasus Parodi Indonesia Raya, Mengapa Pelecehan Simbol Negara Masih Kerap Terjadi?

Lantas, apa alasan di balik pengumandangan lagu Indonesia Raya tersebut?

Sri Sultan menjelaskan, pemutaran lagu kebangsaan itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya nasionalisme.

Selain itu, pihaknya juga ingin melihat reaksi dari masyarakat terkait pemutaran lagu tersebut.

Nantinya reaksi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi upaya peningkatan nasionalisme warga DIY selanjutnya.

Baca juga: [HOAKS] Metallica Mainkan Instrumen Lagu Indonesia Raya

Usulan ide pemutaran lagu Indonesia Raya

Sementara itu, Ketua Sekber Keistimewaan DIY Widihasto Wasana Putra menjelaskan, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (LKRI) menjadi pintu masuk mengajak publik semakin menghayati nilai-nilai kebangsaan yang dirasa mulai luntur.

Selain itu ide ini muncul karena adanya kecenderungan menguatnya isu-isu sektarian.

Senada dengan yang disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan, dia mengatakan pemutaran lagu kebangsaan itu dilakukan untuk meningkatan kesadaran masyarakat soal pentingnya nasionalisme.

"Perlu sebagai bentuk terobosan untuk menggelorakan nasionalisme rakyat. Kontinu setiap hari penting karena untuk menancapkan sikap nasionalistik perlu metode repetisi," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Saat WHO Peringatkan tentang Bahaya Nasionalisme Vaksin...

Pihaknya mengusulkan ide pemutaran lagu Indonesia Raya pada 16 April 2021.

"Puasa hari ke empat kami sowan ke Kraton dan menyampaikan gagasan tersebut ke Sultan," tuturnya.

Kemudian terjalinlah diskusi. Dia menceritakan, Sultan tidak mempermasalahkan dan setuju mewujudkan itu di DIY.

"Kami membuat serangkaian diskusi dengan para rektor, Danrem, dan jajaran OPD Pemda DIY Kab/Kota. Sultan kemudian mengeluarkan surat edaran," imbuhnya.

Baca juga: Ramai Pesepeda di Perempatan Tugu Yogyakarta, Bagaimana Penjelasannya?

Gerakan Indonesia Raya Bergema

Di hari pertama, beberapa tempat terpantau telah melaksanakan ketentuan tersebut.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (20/5/2021), lagu Indonesia Raya diputar di Pasar Beringharjo, Keraton, dan lainnya.

Para pedagang busana batik melakukan upacara kecil di lorong pasar dengan dua bendera merah putih dipasang di tengah-tengah lorong pasar.

Bahkan, sebelum upacara dilangsungkan, beberapa pedagang terpantau mencium bendera merah putih secara bergiliran.

Baca juga: Serba-serbi Bendera Merah Putih: Ukuran, Fungsi, hingga Larangan

Mereka sangat antusias mengikuti upacara kecil yang digelar di tengah lorong pasar.

Diketahui, pemutaran lagu "Indonesia Raya" secara rutin ini dinamakan Gerakan Indonesia Raya Bergema yang diinisiasi Forum Rakyat Yogya untuk Indonesia bersama Pemerintah DIY.

Mengutip KompasTV, Selasa (18/5/2021), Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan HB X telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Baca juga: Sejak Kapan Bendera Merah Putih Jadi Lambang Indonesia Merdeka?

 

SE yang dikeluarkan pada 18 Mei 2021 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat di DIY, sekretaris DPRD, kepala dinas daerah, dan kantor di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.

SE itu berisi ketentuan untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya secara rutin.

Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Imam Pratanadi mengatakan, meski sifatnya tidak wajib bagi instansi swasta, pemutaran lagu "Indonesia Raya" setiap pukul 10.00 WIB ini memiliki ketentuan resmi.

Baca juga: 6 Peristiwa Penghinaan terhadap Bendera Merah Putih

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi