Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Perizinan Usaha Kafe dan Restoran

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/HARITH IRFAN WAHID
Ilustrasi kafe instagramable nuansa putih.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Usaha kuliner makin marak. Baik resto mewah, ataupun kafe dan kedai-kedai kopi.

Bisnis kuliner adalah bisnis yang akan selalu mengepul, tak ada matinya. Ketika hari libur tiba, masyarakat hanya ada dua pilihan berlibur, ke tempat wisata atau ke pusat kuliner.

Kafe sendiri makin menjamur karena menjadi kebutuhan anak muda masa kini. Sebagai tempat mencicip kudapan, juga tempat bertemu dan berkreasi.

Untuk menjajal usaha kafe, yang harus Anda siapkan dari awal adalah masalah perizinannya. 

Melansir dari indonesia.go.id, untuk jenis usaha kafe, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mau Buka Kafe? Catat Langkah-langkah Ini  

Dokumen yang harus disiapkan

Untuk mengurus TDUP, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini:

1. Akta pendirian dan SK Menteri

Akta pendirian bisa dibuat dengan bantuan notaris. Sedangkan pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Namun akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT), CV dan Firma.

Jika Anda membuka usaha perseorangan, maka dokumen ini tak diperlukan. 

2. Kartu identitas pemilik usaha

Kartu identitas bisa berupa KTP dan bukti ketaatan pajak serta fotokopi NPWP. 

Semua dokumen difotokopi beberapa lembar karena akan dibutuhkan untuk melengkapi lampiran di banyak berkas.

Baca juga: Daftar Gofood untuk Usaha Kuliner, Ini Syarat dan Langkahnya

3. Surat izin gangguan

Surat Hinder Ordonnantie (HO) adalah surat jaminan bahwa usaha yang diajukan sudah mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, masyarakat, atau area pemukiman di sekitar tempat usaha.

Jika luas lokasi kurang dari atau setara dengan 100 meter persegi, maka pengurusan surat HO cukup dilakukan di kantor kelurahan.

Namun jika luas lahan usaha lebih dari itu, maka pengurusan surat dilakukan di kantor kecamatan atau walikota.

Baca juga: Proses Izin Usaha Disederhanakan Melalui Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

4. Surat Keterangan Domisili (SKD)

SKD didapatkan dari kelurahan atau kecamatan dan menyatakan bahwa lokasi usaha adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan. Serta menyatakan juga bahwa lokasi usaha tidak dalam sengketa atau masalah.

5. Surat pernyataan

Surat pernyataan ini variatif tergantung kebutuhan dari kabupaten atau kota dimana lokasi usaha didirikan.

Intinya, surat ini berisi pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pelaku usaha bersedia mengikuti aturan dan norma yang berlaku, tidak melanggar undang-undang dan hukum, menyatakan semua dokumen adalah asli, bersedia membayar pajak dan retribusi daerah, dan menjamin ketenteraman.

Baca juga: Menariknya Buka Usaha Kuliner Jadul di Tengah Pandemi

Prosedur yang harus diikuti

Pada 2018 pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan atau perorangan yang ingin mengurus izin usaha.  

Untuk mengurus izin usaha, pemerintah sudah menyiapkan akses di oss.go.id.

Dalam portal tersebut sudah dilengkapi dengan panduan cara mengisi permohonan pembuatan izin usaha, melalui sistem yang sudah terintegrasi dengan seluruh jaringan di Indonesia.

Setelah mendapatkan TDUP, Anda juga harus mengurus Sertifikat Laik Sehat atau SLS.  TDUP dan SLS adalah syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). 

Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi