Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info PPDB DKI Jakarta 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Disdik DKI
PPDB DKI 2021-2022
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2021/2022 akan segera dibuka.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021, pelaksanaan PPDB meliputi calon peserta didik baru (CPBD) yang akan memasuki jenjang, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Terdapat beberapa jalur masuk untuk PPDB DKI Jakarta 2021, yakni jalur Afirmasi, Zonasi, Prestasi, serta Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru.

Baca juga: Beredar Rincian 12.037 Formasi CPNS 2021 dan PPPK di DKI Jakarta, Ini Kata Kemenpan-RB

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut informasi seputar PPDB DKI Jakarta 2021, meliputi syarat usia, informasi jalur masuk, dan jadwal PPDB.

1. Syarat usia

Syarat CPBD jenjang SD adalah berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Kemudian, untuk CPBD jenjang SMP disyaratkan berusia paling tinggi 15 belas tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat.

Sedangkan CPBD jenjang SMA/SMK disyaratkan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat.

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

2. Informasi jalur masuk

Rangkaian proses PPDB DKI Jakarta 2021 adalah sebagai berikut:

Untuk CPBD yang mendaftar melalui jalur prestasi, seleksi dilakukan berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.

Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?

Kemudian untuk CPBD yang mendaftar melalui jalur afirmasi, seleksi dilakukan berdasarkan status perekonomian keluarga peserta didik. Jalur afirmasi memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Untuk jalur zonasi, prioritas utama diberikan kepada CPBD yang rumahnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju.

Pada prioritas kedua, zonasi diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah.

Baca juga: Curhatan Seorang Guru di Tengah Pandemi Corona...

Apabila zonasi diperluas dan kapasitas sekolah tidak mencukupi, maka seleksi akan menggunakan kriteria usia.

Terakhir, jalur pindah tugas orang tua dan anak guru, diperuntukkan bagi CPBD dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas, dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

3. Jadwal PPDB

Jadwal seleksi PPDB DKI Jakarta 2021/2022 dibedakan berdasarkan tingkat sekolah dan jalur yang diikuti.

Jalur prestasi

Jadwal PPDB untuk jalur prestasi SMP-SMA/SMK:

  • Pendaftaran-seleksi-pengumuman (7-9 Juni 2021)
  • Lapor diri (10-11 Juni 2021)

Jalur afirmasi

Jadwal PPDB jalur afirmasi SD bagi anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19:

  • Pendaftaran-seleksi-pengumuman (7-9 Juni 2021)
  • Lapor diri (10-11 Juni 2021)

Jadwal PPDB jalur afirmasi SD bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mintra Trans Jakarta:

  • Pendaftaran-seleksi-pengumuman (14-16 Juni 2021)
  • Lapor diri (17-18 Juni 2021)

Baca juga: Pertamina Buka Lowongan Magang untuk Lulusan S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Jadwal PPDB jalur afirmasi SMP-SMA/SMK bagi anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19:

  • Pendaftaran-seleksi-pengumuman (14-16 Juni 2021)
  • Lapor diri (17-18 Juni 2021)

Jadwal PPDB jalur afirmasi SMP-SMA/SMK bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta:

  • Pendaftaran-seleksi-pengumuman (21-23 Juni 2021)
  • Lapor diri (24-25 Juni 2021)

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jalur zonasi

Jadwal PPDB untuk jalur zonasi SD:

  • Pendaftaran-seleksi-pengumuman (21-23 Juni 2021)
  • Lapor diri (24-25 Juni 2021)

Jadwal PPDB untuk jalur zonasi SMP dan SMA (SMK tidak ada zonasi):

  • Pendaftaran-seleksi-pengumuman (28-30 Juni 2021)
  • Lapor diri (1-2 Juli 2021)

Baca juga: Ramai soal Rekrutmen Guru, Benarkah Tidak Ada Lagi Penerimaan Guru Berstatus CPNS pada 2021?

Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru

Jadwal PPDB jalur pindah tugas orangtua dan anak guru, tingkat SD:

  • Pendaftaran-seleksi-pengumuman (7-23 Juni 2021)
  • Lapor diri (24-25 Juni 2021)

Jadwal PPDB jalur pindah tugas orangtua dan anak guru, tingkat SMP dan SMA/SMK:

  • Pendaftaran-seleksi-pengumuman (7-30 Juni 2021)
  • Lapor diri (1-2 Juli 2021)

Baca juga: Jadwal CPNS 2021, Dokumen yang Harus Dipersiapkan, dan Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan

Informasi lainnya

Jalur Luar DKI ditiadakan pada PPDB DKI Jakarta 2021/2022 karena daya tampung sekolah negeri di DKI sangat terbatas dan belum dapat menampung seluruh CPBD warga DKI.

CPBD dengan KK Luar DKI bisa bersekolah di DKI Jakarta melalui jalur pindah tugas orang tua dan anak guru, yang mengajar di sekolah DKI Jakarta.

Jalur perpindahan tugas orang tua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, serta dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari kelurahan.

Baca juga: Mengenal Al Khawarizmi, Pakar Matematika Muslim Pelopor Aljabar dan Algoritma

Sementara itu, ketentuan KK DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk mendaftar PPDB adalah harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB, atau 1 Juni 2020.

Bagi CPDB dengan KK DKI Jakarta namun bersekolah di luar Jakarta, tetap bisa mengikuti PPDB DKI Jakarta dengan mengikuti mekanisme pra-pendaftaran.

Batas akhir waktu verifikasi pra-pendaftaran adalah 4 Juni 2021.

Baca juga: Matematika Trending di Twitter, Bagaimana Sejarahnya?

Untuk seleksi jalur zonasi, PPDB DKI menggunakan sistem zona sebagai seleksi utama. Jika pendaftar melebihi kuota seleksi yang akan dipakai adalah:

  • Usia dari yang tertua ke yang termuda
  • Pilihan sekolah CPBD
  • Waktu mendaftar

Kriteria jalur zonasi tidak menggunakan jarak rumah ke sekolah karena DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam.

Baca juga: Viral, Video Ibu di Malang Cambuki Anaknya karena Tak Kunjung Paham Saat Diajari Matematika

(Sumber: Kompas.com/ Editor: Rindi Nuris Velarosdela, Ivany Atina Arbi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi