Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

Baca di App
Lihat Foto
indonesia.go.id
ILustrasi Cara membuat NPWP online, cara buat NPWP online, cara membuat NPWP secara online, NPWP adalah
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Masing-masing wajib pajak, akan menerima kartu yang merupakan identitas perpajakannya yaitu berupa kartu NPWP.

Kartu ini harus terus disimpan dengan aman, karena beberapa birokrasi dan proses administrasi, akan mensyaratkan adanya fotokopi kartu ini.

Ketika kartu NPWP hilang atau rusak, Anda harus segera mengurusnya agar tak menemui banyak kendala di kemudian hari ketika akan mengurus berbagai persyaratan administrasi.

Mengurus NPWP hilang atau rusak bukanlah hal yang sulit. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratannya, dan melakukan prosedur berikut ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apa Itu NPWP dan Bagaimana Cara Daftarnya?

Cetak ulang NPWP secara offline

Dilansir dari pajak.go.id, kartu NPWP yang hilang atau rusak bisa dicetak ulang dengan menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Wajib pajak tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa KTP asli dan mengisi formulir permohonan pencetakan ulang kartu NPWP.

Kemudian wajib pajak tinggal menunggu kartu NPWP dicetak ulang, dengan data yang ada di kartu seperti data yang tersimpan di master file Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Atau, Anda juga bisa mengurus pencetakan ulang kartu ini dengan cara online.

Baca juga: Cara Aktivasi NPWP Berstatus Non-Efektif

Cetak NPWP secara online 

DJP sudah memberikan akses online ini demi memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban perpajakannya.

Berikut ini adalah cara yang bisa Anda lakukan:

1. Pertama kali, buatlah akun DJP Online di laman www.pajak.go.id.

2. Jika belum memiliki akun DJP Online, Anda harus meminta dulu Nomor EFIN di KPP tempat nama Anda terdaftar sebagai wajib pajak. 

3. Lalu klik login di kanan atas, dan Anda akan masuk ka halaman DJP Online. Kemudian masukkan nomor NPWP, kata sandi juga kode keamanan atau captcha.

4. Ketika sudah masuk di halaman DJP Online, pilih atau klik menu "Informasi". Nantinya akan muncul NPWP elektronik milik Anda.

5. Klik atau pilih menu "Kirim Email", dan nantinya DJP akan mengirim NPWP elektronik itu ke dalam email Anda.

6. Di dalam email, buka lampiran (attachment) yang ada dan cetak dengan segera.

Fungsi NPWP elektronik ini sama persis dengan NPWP fisik. Jadi ketika dalam mengurus administrasi ada persyaratan NPWP, Anda bisa menyerahkan NPWP elektronik ini.

Baca juga: Jika Punya NPWP Elektronik, Apakah Masih Perlu Kartu Fisik?

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi