Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Ekspor Barang Sesuai Peraturan Bea Cukai

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Andy Li
Tata laksana ekspor sesuai Bea dan Cukai
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU pabean. 

Untuk melakukan kegiatan ekspor, ada beberapa aturan dan persyaratan yang harus ditaati oleh pelaku ekspor.

Barang yang bisa diekspor sendiri adalah barang-barang yang telah diajukan dalam pemberitahuan ekspor barang dan sudah memiliki nomor pendaftaran.

Sedangkan eksportir yang bisa melakukan ekspor, bisa perseorangan atau malah badan hukum.

Dilansir dari laman beacukai.go.id,  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan dalam formulir atau data elektronik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedangkan Nota Pelayanan Ekpor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, sistem komputer pelayanan, atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan.

Baca juga: Cara Melacak Barang Impor Melalui Bea Cukai

Prosedur ekspor barang

Barang yang terkena bea keluar adalah kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Berikut ini adalah prosedur ekspor sesuai peraturan Bea Cukai:

1. Eksportir harus menyampaikan PEB ke kantor Bea Cukai tempat pemuatan barang. PEB bisa dibuat dengan menyertakan invoice, packing list dan beberapa dokumen penting lainnya. 

2. Menunggu penelitian dokumen yang dilakukan oleh pejabat atau petugas yang berwenang.

3. Jika dokumen tak lengkap, akan terbit Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP). 

4. Jika dalam pemeriksaan larangan dan atau pembatasan barang tertentu menunjukkan persyaratan dokumen belum terpenuhi, maka akan terbit Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).

5. Jika hasil pemeriksaan semua sesuai, barang tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dibatasi namun persyaratan ekspornya terpenuhi, maka PEB akan diberi nomor pendaftaran dan diterbitkan respon NPE.

6. Jika harus ada pemeriksaan fisik barang, maka akan diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB). Jika hasil pemeriksaan sesuai, barulah terbit NPE.

Baca juga: Kemendag Bakal Genjot Ekspor ke Taiwan karena Daya Beli Tinggi

Pemeriksaan fisik

Dalam kondisi tertentu, barang ekspor akan diperiksa secara fisik. Berikut ini barang yang harus menjalani pemeriksaan fisik, ditilik dari manajemen risiko:

1. Barang ekspor yang akan diimpor kembali.

2. Barang ekspor yang ketika proses impor ditujukan untuk diekspor kembali.

3. Barang ekspor yang memperoleh fasilitas pembebasan atau fasilitas pengembalian.

4. Barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

5. Barang ekspor yang menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan adanya indikasi akan terjadi pelanggaran atau malah sudah terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

6. Barang ekspor yang berdasarkan informasi yang diperoleh Unit Pengawasan menunjukkan adanya indikasi akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan.

Alur ini harus ditaati oleh seluruh eksportir. Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak 5 miliar rupiah.

Baca juga: Peluang Terbuka, Indonesia Bisa Genjot Ekspor Produk Kabel ke Ukraina  

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi