Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Terjadi jika Tak Ganti Kartu ATM Chip?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock.com
Ilustrasi kartu ATM
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Berbagai bank di Indonesia sudah menentukan batas waktu penggunaan kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripe dengan chip.

Pergantian ATM chip ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM/Debit yang Diterbitkan di Indonesia.

Masing-masing bank memiliki batas waktu yang berbeda melayani penukaran ATM chip.

Nasabah bank perlu segera menukarkan kartunya ke kantor cabang terdekat.

Simak batas waktu penggantian kartu ATM magnetic strip menjadi ATM chip pada artikel ini:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Akhir Penggantian Kartu ATM Bank Permata, BRI, BCA, Mandiri, dan BNI

Apa yang akan terjadi jika nasabah tidak segera mengganti ATM lama dengan ATM chip?

Penggunaan terbatas hingga diblokir

Masing-masing bank memiliki masa kedaluarsa (expired) untuk penggantian kartu ATM lama berbasis magnetik.

Untuk sementara ini, ATM magnetik yang belum jatuh tempo masa aktifnya, masih dapat digunakan.

Akan tetapi, apabila nasabah belum mengganti kartu ATM/debit yang lama menjadi chip, maka kartu masih bisa dipakai namun hanya untuk transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5 juta.

Namun, ada juga bank yang menyatakan bahwa kartu lama tidak bisa digunakan untuk bertransaksi alias diblokir.

Batas penukaran

Berikut batas penukaran kartu ATM lama dengan ATM chip di beberapa bank:

Perlu diketahui, semua bank tidak akan menarik biaya administrasi atau apa pun untuk pergantian kartu ATM chip.

Baca juga: Ciri Fisik dan Non Fisik Kartu ATM Magnetic Stripe yang Wajib Diganti

Langkah mengganti kartu ATM chip

Adapun untuk proses penggantian kartu ATM lama ke kartu ATM baru yang berbasis chip dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat.

Untuk langkahnya yakni:

  1. Nasabah membawa kartu ATM lama dan KTP yang kemudian diserahkan pada Customer Service yang bertugas saat jam operasional bank
  2. Petugas akan membuatkan kartu ATM dengan sistem chip

Yang berubah

Dengan pergantian kartu berbasis chip ini, mulai tanggal 1 Januari 2022, pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debit dilakukan sebagai berikut:

(Sumber: KOMPAS.com/Rully R. Ramli, Fika Nurul Ulya, Retia Kartika Dewi | Editor Yoga Sukmana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Rendika Ferri Kurniawan) 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda Kartu ATM Model Magnetic Stripe dan Chip

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi