Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kurir Dimaki Pelanggan Saat Antar Barang, Pahami Lagi Mekanisme dan Syarat COD

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar Twitter
Video viral pembeli memaki kurir saat COD, karena barang yang diterima tak sesuai. Pembeli mengeluarkan kata kasar dan meminta kurir mengembalikan barang ke pengirim.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus ancaman terhadap kurir oleh pembeli barang online via COD (cash on delivery atau bayar di tempat) berulang kali terjadi.

Pada Februari lalu, seorang pembeli di Jambi menolak membayar kepada kurir karena barang yang diterimanya tidak sesuai pesanan.

Dengan alasan sama, pada awal Mei, seorang konsumen menodongkan pistol kepada kurir setelah adu mulut di Bogor.

Baca juga: Foto Viral Driver Gojek Sedang Cari Pesanan di Tumpukan Paket, Ini Penjelasannya...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus serupa juga kembali terjadi pada akhir pekan lalu, ketika seorang konsumen memaki-maki kurir yang mengantarkan pesanan COD.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat perempuan berbaju kuning berkali-kali mengeluarkan kata-kata tidak pantas, lantaran paket barang yang diterima tidak sesuai.

Baru-baru ini, beredar video pembeli menarik baju kurir dan meminta uangnya dikembalikan secara paksa setelah barang yang dipesan tidak sesuai.

Baca juga: Ramai soal Penipuan COD di Medsos, Bagaimana Mengantisipasinya?

Baca juga: Video Viral Ambulans Diseruduk Mobil Boks, Jenazah di Dalam Peti sampai Terlempar Keluar

Lantas, bagaimana sebenarnya sistem COD melalui e-commerce?

Pergantian skema

Dahulu sebelum e-commerce atau belanja online naik daun dan mulai marak seperti sekarang, skema COD juga sudah sering diterapkan.

Awalnya, COD adalah transaksi yang mengharuskan pertemuan antara pembeli dan penjual di tempat dan waktu yang sudah disepakati.

Biasanya penjual mengunggah dagangannya di media sosial maupun situs dan aplikasi jual beli online.

Baca juga: Viral Video Petugas SPBU Layani Pembelian BBM dengan Tandon Air

Penjual akan membawa barang fisik untuk diperlihatkan kepada calon pembeli.

Setelah pembeli melihat dan memeriksa barang yang dipesannya sesuai, maka pembeli akan membayar sesuai harga yang disepakati.

Kini skemanya berbeda. Syarat dan ketentuan COD melalui e-commerce pun beragam.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Pembeli bayar dulu

Dari berbagai layanan belanja online, ada yang menerapkan skema seperti dulu, ada pula yang tidak mengharuskan pembeli dan penjual bertemu.

Jika skema COD diantar oleh kurir, maka pembeli tidak diperkenankan untuk membongkar kemasan sebelum membayar dengan uang tunai sesuai harga pembelian dan ongkos pengiriman ke kurir.

Adapun jika barang yang dipesannya lewat COD tidak sesuai atau mengalami cacat/rusak, maka pembeli bisa komplain melalui fitur e-commerce yang menghubungkan penjual dan pembeli.

Baca juga: 7 Jebakan Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai

Setelah aduan diterima, pembeli akan mendapatkan barang pengganti atau pengembalian uang atas barang yang tidak sesuai.

Hal ini juga berlaku jika menerima paket yang bukan pesanannya, maka pembeli bisa langsung menolak barang yang dikirimkan kurir dan tak perlu membayarnya.

Perlu diingat bahwa pembeli tidak boleh membuka barang jika memang ia tidak memesannya. Maka, barang itu bisa dikirimkan kembali oleh kurir ke alamat penjual.

Baca juga: Soal Larangan Pembelian BBM dengan Jeriken, Ini Penjelasan Pertamina

Syarat dan ketentuan COD

Perubahan dan perbedaan inilah yang kerap membuat pembeli kurang paham skema COD.

Berikut syarat dan ketentuan COD di beberapa e-commerce di Indonesia:

1. Shopee

  • Pembeli harus melakukan pembayaran ke kurir sebelum menerima atau membuka paket
  • Pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket dua kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD
  • Untuk pesanan COD pertama sampai dengan keenam kali akan dikenakan biaya penanganan sebesar 0 persen. Khusus Pengguna lama, biaya penanganan akan dihitung secara prorata, yaitu berdasarkan jumlah transaksi COD yang telah digunakan sebelum 25 Januari 2021 (contoh: jika pengguna telah memesan 3 kali sebelum tanggal 25 Januari 2021, biaya penanganan sebesar 0 persen hanya akan berlaku pada pesanan ke-4 s/d ke-6). Untuk pesanan COD ke-7 kali dan seterusnya akan dikenakan biaya penanganan sebesar 3 persen
  • Pengguna yang teridentifikasi sebagai Dropshipper, baik dengan mengaktifkan tombol fitur dropship ataupun yang teridentifikasi pernah melakukan transaksi COD ke lebih dari 3 alamat yang berbeda, akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen
  • Penjual yang teridentifikasi secara sistem memiliki pesanan dropship melebihi pesanan normal, maka seluruh pesanannya akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen
  • Pembeli yang teridentifikasi menggunakan Browser PC/Komputer ataupun Mobile Web saat melakukan checkout akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9 persen.

Baca juga: Viral E-commerce Jual Krim Pemutih Kiloan, Ini Penjelasan BPOM

2. Tokopedia

  • Maksimum pembelian Barang Fisik melalui fitur Bayar Di Tempat adalah seharga Rp 2.500.000 
  • Mitra Tokopedia bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan Barang Fisik bersama kurir Partner ketika barang diterima
  • Mitra Tokopedia berhak untuk melakukan penolakan penerimaan Barang Fisik yang diterima dalam keadaan rusak atau tidak sesuai pesanan akibat kesalahan Partner
  • Mitra Tokopedia wajib melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang tertera pada delivery order yang diberikan oleh kurir Partner
  • Mitra Tokopedia tidak dapat melakukan komplain apabila sudah melakukan pembayaran dan menandatangani nota yang dibawa oleh kurir.

Baca juga: Pro Kontra Bea Masuk E-commerce dan Petisi ke Sri Mulyani...

3. Blibli

  • Untuk melakukan pembayaran dengan COD, pembeli dapat memilih opsi “Bayar di Tempat (COD)” pada kolom Pilih Metode Pembayaran.
  • Pesanan hanya akan diserahkan apabila telah menyelesaikan pembayaran ke kurir Blibli.
  • Pembayaran menggunakan metode COD akan dikenakan biaya 2 persen dari total transaksi.
  • Kurir pengantar akan melakukan penagihan ketika sampai di alamat tujuan.

Baca juga: Tokopedia Diretas, Ini 3 Upaya Peretasan E-Commerce yang Pernah Terjadi

4. BukaLapak

  • Fitur COD bisa diaktifkan melalui Seller Center dan aplikasi Bukalapak minimal Android v4.71 dan iOS v2.65.
  • Pelapak yang dapat mengaktifkan COD adalah Super Seller yang memiliki lebih dari atau sama dengan 50 feedback positif.
  • Pelapak mengaktifkan metode pembayaran COD pada pengaturan jasa pengiriman dengan memilih SiCepat REG COD. Dalam satu transaksi COD, minimal belanja mulai dari Rp 30.000 hingga Rp 2.000.000.
  • Pelapak wajib mencetak label pengiriman (Cetak Pesanan) dan menempelkannya pada paket yang akan dikirim. Jika Pelapak tidak mencetak dan menempelkan label pengiriman pada paket pesanan, pengiriman tidak akan diproses oleh kurir, dan pesanan akan otomatis dibatalkan.
  • Pelapak tidak dapat melakukan pergantian kurir apabila pembeli memilih metode pembayaran Cash on Delivery dengan alasan apa pun.
  • Pelapak diharapkan untuk dapat memeriksa kembali alamat pengiriman pembeli.
  • Dana akan diteruskan kepada pelapak apabila pembeli sudah konfirmasi terima barang dan/ atau 2x24 jam setelah barang dinyatakan diterima maka dana akan diteruskan ke pelapak.
  • Bukalapak akan menindak pengguna jika pengguna melanggar dan atau terindikasi melakukan pelanggaran terhadap fitur Cash on Delivery.
  • Pelapak dapat menolak pesanan pembeli tanpa menerima penambahan akumulasi feedback negatif.
  • Syarat dan Ketentuan fitur COD ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Aturan Penggunaan dan Kebijakan Privasi Bukalapak yang sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  • Dengan bertransaksi menggunakan fitur COD maka Pengguna dinyatakan telah membaca dan menyetujui syarat & ketentuan program fitur COD ini dan Aturan Penggunaan dan Kebijakan Privasi Bukalapak.
  • Baca juga: Ingat, Pesan Tiket Kereta Dilayani Online, Loket Stasiun Hanya untuk Go Show

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Muhammad Idris | Editor Inggried Dwi Wedhaswary)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi