Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Link Daftar Penerima dan Pencairan BPUM Tahap 3 Tahun 2021

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Ilustrasi hoaks
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sebuah unggahan di Facebook menyebarkan link atau tautan daftar penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap 3.

Link dan narasi serupa juga diunggah oleh akun lain yang menyebut bahwa pencarian BPUM kini bisa dilakukan melalui agen.

Dari konfirmasi tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, belum ada pendaftaran dan pencairan BPUM tahap 3.

Narasi yang beredar

Informasi yang menyertakan link pendaftaran dan pencairan BPUM tahap 3 diunggah oleh akun Facebook Vanesya di grup Informasi seputar PKH & Bansos.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan ini dibagikan pada Sabtu (22/5/2021) pukul 09.03 WIB.

Berikut nukilan narasi yang diunggah Vanesya:

"Ini bund nama-nama penerima bantuan UMKM tahap-3 cek nama bunda kliik disini. Semoga yg ada di grup ini rezekinya lancar, yg blom cair bantuannya segera cair, yg belom dapet bantuan segera dapat bantuan."

Sebelumnya, link dan narasi serupa juga diunggah oleh Lilit Lemberi di grup Facebook Nasabah PNM Mekaar Sabang sampai Merauke pada Jumat (21/5/2021) pukul 21.04 WIB.

"Percaya atau tidak terserah bunda, saya dan tetangga sih percaya karna sudah mencairkan lewat agen liink juga bisa. Barangkali disini ada yg belum ngerti cara daftar & mencairkannya disini: caranya cek di liink ini," tulis dia.

Konfirmasi Kompas.com

Dari konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tentang pendaftaran dan pencairan BPUM tahap 3 adalah salah.

Kabag Humas Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, bahwa belum ada pendaftaran dan pencairan BPUM tahap 3.

"Jadi tidak ada itu tahap 3," kata Anang, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021) malam.

Adapun untuk pendaftaran BLT UMKM bukan dilakukan melalui link, tetapi diusulkan oleh pengusul yang ditunjuk Kemenkop UKM, yaitu:

  • Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badanhukum
  • Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi soal pendaftaran penerima bisa didapatkan melalui pengusul-pengusul yang telah ditentukan di atas.

Akan tetapi, Anang memastikan bahwa pengusulan BPUM masih ada di tahap 2 hingga 28 Juni 2021. Hingga saat ini, belum ada tahap 3.

"Saat ini masih tahap 2, usulannya masih sampai tanggal 28 Juni sesuai surat edaran deputi mikro ke dinas-dinas," jelas Anang.

Untuk pencairannya juga tidak dilakukan melalui link, tetapi harus mendatangi penyalur yang ditunjuk.

Sebelumnya, penyalur BPUM hanya bisa di Bank BRI dan BNI. Sekarang, penyalur ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos Indonesia.

Kesimpulan

Informasi mengenai pendaftaran dan pencairan BPUM tahap 3 adalah hoaks.

Hingga saat ini, pengusulan BPUM masih dalam tahap 2 hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Adapun pendaftaran dan pencairannya bukan melalui link, tetapi melalui pengusul dan penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi