KOMPAS.com - Nasabah bank di Indonesia diimbau untuk segera mengganti kartu ATM (debit) terbitan lama berbasis magnetic stripe ke kartu ATM berbasis cip.
Ketentuan mengenai penggantian kartu ATM itu tertuang dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2015.
SE tersebut memuat tentang implementasi standar nasional teknologi cip dan penggunaan personal identification number online 6 digit untuk kartu ATM yang diterbitkan di Indonesia.
Bank Indonesia menetapkan bahwa proses pergantian dari kartu ATM magnetic stripe ke kartu ATM cip paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2021.
Saat ini, sejumlah perbankan terus mendorong nasabahnya yang masih memegang kartu ATM magnetic stripe untuk beralih menjadi kartu ATM cip.
Baca juga: Batas Akhir Penukaran Kartu ATM/Debit BCA dan BRI
Lantas, bagaimana jika kartu ATM tidak diganti?
Mengutip SE BI No.17/52/DKSP butir I.A.2.a, kartu ATM magnetic stripe masih bisa digunakan selewat 31 Desember 2021, namun ada pembatasan yang dikenakan pada kartu jenis tersebut.
Kartu ATM magnetic stripe hanya bisa digunakan untuk transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5.000.000.
Kemudian, dalam butir 1.A.2.b, penerbit kartu ATM magnetic stripe, dalam hal ini perbankan, wajib melakukan pengendalian risiko terkait penggunaan teknologi magnetic stripe.
Baca juga: Tips Menghindari Penipuan dan Pembobolan Rekening Bank atau ATM
Pengendalian risiko tersebut sekurangnya meliputi:
- Memiliki prosedur pencegahan dan penaganan fraud, termasuk melakukan identifikasi fraud yang mungkin terjadi dan menetapkan mitigasi yang sesuai.
- Memastikan proteksi yang memadai terhadap data yang sensitif dan rahasia untuk memastikan keamanan dan integritasnya.
- Melakukan edukasi kepada pemegang kartu untuk melindungi kartu ATM yang dimiliki.
- Memiliki mekanisme untuk mendeteksi fraud.
Baca juga: Viral Unggahan Modus Penipuan Nomor Telepon +1500888 Atas Nama BCA
Ada yang diblokir
Meski dalam SE Bank Indonesia kartu ATM magnetic stripe masih bisa digunakan selewat 31 Desember 2021, namun sejumlah bank memutuskan bahwa migrasi ke kartu ATM cip menjadi kewajiban dan akan ada pemblokiran pada kartu ATM magnetic stripe.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (21/5/2021) Bank Permata mewajibkan nasabahnya untuk melakukan penggantian Kartu ATM lama ke Kartu ATM baru yang berteknologi cip.
“Efektif sejak tanggal 7 Juli 2021 kartu Anda tidak dapat digunakan untuk bertransaksi di ATM, EDC dan layanan e-channel. Untuk itu kami mohon kesedian Bapak/Ibu untuk dapat segera melakukan penggantian kartu debit magnetic stripe Anda menjadi kartu debit CHIP,” demikian keterangan di laman Bank Permata.
Baca juga: Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI, BRI, serta Batas Waktu Pencairannya...
Adapun BNI mengumumkan kepada nasabah bahwa penggantian kartu ATM magnetic stripe menjadi cip, dilakukan paling lambat 30 November 2021.
Setelah batas waktu itu, BNI akan melakukan penonaktifan kartu ATM magnetic stripe.
Perbedaan magnetic stripe dengan cip
Kartu ATM berbasis magnetic stripe memiliki sejumlah perbedaan dengan kartu ATM berbasis cip, salah satunya pada tampilan fisik.
Diberitakan Kompas.com, 1 Maret 2021, apabila kartu ATM masih memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu, maka ia merupakan kartu ATM yang masih menggunakan mekanisme lama yakni berbasis magnetic stripe.
Sedangkan apabila sudah menggunakan model terbaru, maka ia memiliki cip di salah satu bagian kartunya seperti kartu perdana ponsel yang akan terbaca saat dimasukan dalam mesin EDC atau ATM saat melakuan transaksi.
Selain berbeda secara fisik, kedua kartu tersebut juga memiliki perbedaan dari segi teknologi, terutama dalam hal keamanan.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI Melalui banpresbpum.id
Keunggulan kartu ATM cip
Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembaaran Nasional BI Aloysius Donanto mengatakan, perbedaan dari sisi teknologi yakni pada proses otentikasi ke jaringan ATM atau jaringan EDC.
"Cip ada cartography (security) yang dicek saat berinteraksi dengan mesin ATM/EDC. Sementara data di magnetic stripe "as is" tidak di password/proteksi," jelas Aloysius, dikutip dari Kompas.com, 21 Januari 2021.
Dia menyebutkan, ketiadaan proteksi pada kartu ATM magnetic stripe membuat data pada kartu jenis tersebut mudah dibaca dan dicuri pihak tak bertanggung jawab.
Baca juga: BCA Buka 4 Posisi Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Berminat?
Aloysius mengatakan, kartu ATM cip tidak hanya unggul dari segi keamanan, melainkan juga pada aspek-aspek lain, seperti:
- Interoperabilitas instrumen, yang sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)
- Terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar
- Bentuk perhatian perlindungan konsumen
Bank Indonesia dalam situs resminya menyebutkan, penggunaan kartu ATM berbasis cip telah mulai diterapkan sejak 2017 dan akan diberlakukan bertahap hingga menyeluruh per awal tahun 2022.
Baca juga: Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 Tidak Dipotong, Ini Penjelasan BI