Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Rp 128 Juta Nasabah Bank Mandiri Raib, Apakah Masih Bisa Kembali?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi penarikan uang di mesin ATM
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seorang nasabah bernama AsrizaL Ashaki (49) kehilangan uang tabungannya sebesar Rp 128 juta di Bank Mandiri.

Peristiwa itu sebenarnya pada 6 Februari 2021 lalu ketika Asrizal memeriksa rekening tabungannya. Namun menjadi viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. 

Baca juga: Penyebab Nasabah Kehilangan Rp 128 Juta dan Bank Mandiri Tolak Ganti

Diduga korban kejahatan

Disebutkan, dalam utas Twitter itu, Bank Mandiri menolak untuk mengganti uang nasabah yang hilang itu dengan alasan transaksi rekening Asrizal sah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Atturidha menduga Asrizal adalah korban kejahatan dengan modus penukaran kartu debit dan penguasaan PIN.

Sebab, kartu debit yang dipegang Asrizal berbeda dengan kartu debit yang terdaftar di Bank Mandiri.

Sementara, kartu debit yang dipegang nasabah bukan kartu sebenarnya dan tidak bisa dipakai untuk bertransaksi.

Dugaan pihak bank tersebut berdasarkan hasil rekaman pengaduan nasabah ke call center Bank Mandiri di nomor 14000.

"Berdasarkan investigasi internal, transaksi yang disanggah merupakan transaksi yang sah dengan Kartu Mandiri Debit dan PIN yang sesuai, sehingga Bank Mandiri tidak bertanggung jawab dan tidak dapat memberikan penggantian atas dana yang hilang tersebut," kata Rudi dikutip KompasMoney, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: Mengenal Kejahatan Skimming ATM dan Cara Menghindarinya

Apakah uang nasabah bisa tersebut masih bisa kembali?

Kejahatan skimming

Pakar digital forensik Ruby Alamsyah mengatakan, apabila terbukti nasabah menjadi korban kejahatan skimming, maka menurut dia pihak bank akan mengganti dana nasabah.

"Hal itu karena kesalahan bukan berada di nasabah, tetapi di mesin ATM milik bank (karena terpasang alat skimming oleh pelaku)," tuturnya pada Kompas.com, Minggu (23/5/2021).

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.

Skimming merupakan salah satu jenis penipuan yang masuk ke dalam metode pishing.

Modus kejahatan pishing dilakukan dengan cara mencuri data penting orang lain, termasuk antara lain data bank sepertu nomor rekening, data ATM seperti nomor kartu dan PIN, serta data kartu kredit seperti nomor dan jenis kartu serta PIN, dan sebagainya.

Baca juga: Saldo Nasabah BRI Raib, Apa Itu Skimming dan Bagaimana Cara Menghindarinya?

Ciri-ciri skimming

Ruby menyebutkan beberapa ciri-ciri kejahatan skimming, yaitu:

  1. Korban masif (tidak hanya satu individu)
  2. Penarikan dana oleh pelaku menggunakan kartu debit duplikat hasil pengcopian dari alat skimming
  3. Di bank terdeteksi pengambilan tunai oleh pelaku dengan satu orang tapi menggunakan beberapa kartu sekaligus secara berturut-turut.

Dia mengatakan, pihak bank bisa mendeteksi seluruh kartu yang diduplikasi tersebut pernah digunakan sebelumnya di mesin ATM yang sama.

Lalu jika terbukti itu adalah skimming, maka menurut dia bank seharusnya mengganti dana nasabah.

Modus skimming

Ruby menjelaskan, bila benar terbukti sesuai hasil investigasi bank bahwa kartu debit yang terakhir dipegang oleh nasabah adalah bukan kartu debit nasabah yang asli milik nasabah, berarti konfirmasi kejahatan yang terjadi adalah modus social engineering.

Modus tersebut yaitu dengan penukaran kartu debit lain oleh pelaku terhadap nasabah yang biasanya dilakukan di dalam ruang mesin ATM.

Baca juga: Mengenal Wabah Jamur Hitam di India: Penyebab, Gejala, dan Pencegahannya

Terkait tindakan yang bisa dilakukan korban, Ruby menyarankan salah satunya adalah korban bisa melapor ke polisi.

Dia mengatakan polisi bisa melakukan investigasi dengan menganalisis bukti-bukti berikut:

  1. Data CCTV di mesin ATM dan di sekitarnya. Selain untuk mendapatkan visual wajah pelaku juga bisa untuk identfikasi kendaraan pelaku.
  2. Data rekening tujuan transfer yang dilakukan pelaku.
  3. Data lainnya bila pelaku melakukan pembelian/pembelanjaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi