Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Terakhir Aturan Pengetatan, Cek Syarat Perjalanan!

Baca di App
Lihat Foto
Satgas Covid-19
Tangkapan layar Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Hari ini, Senin (24/5/2021), merupakan hari terakhir berlakunya pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau aturan pengetatan perjalanan pasca-Lebaran.

Aturan pengetatan perjalanan tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pengetatan PPDN ini berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).

Baca juga: Syarat Penumpang Kapal Pelni di Masa Pengetatan Perjalanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut pemerintah, aturan pengetatan perjalanan diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Apa saja hal yang perlu diketahui dari pengetatan perjalanan?

Perjalanan transportasi udara

Perjalanan transportasi laut

Baca juga: Syarat Penumpang dan Pembatalan Tiket KAI Selama Pengetatan Perjalanan

Perjalanan kereta api

Perjalanan transportasi darat

Pengisian e-HAC

Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi diminta untuk mengisi e-HAC Indonesia.

e-HAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan.

Kartu tersebut dapat diunduh melalui aplikasi electronic Health Alert Card di PlayStore atau Apple Store.

Selain itu, masyarakat juga dapat mendapatkan aplikasi ini di situs inahac.kemkes.go.id.

Pengisian e-HAC bisa melalui aplikasi ponsel atau web e-HAC. Untuk langkah-langkah pengisian dapat disimak di link ini.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Perjalanan Pasca-larangan Mudik Lebaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi