KOMPAS.com - Kasus kehilangan uang tabungan yang dialami oleh nasabah bank kembali terjadi.
Asrizal Ashaki (49) kehilangan uang tabungannya sebanyak Rp 128 juta pada 6 Februari 2021.
Penyebabnya, diindentifikasi sebagai skimming atau pencurian dan penyalinan data pada strip magnetik kartu debit.
Kartu ATM yang dipegang Asrizal berbeda dengan kartu debit yang terdaftar di bank.
Baca juga: Uang Rp 128 Juta Nasabah Bank Mandiri Raib, Apakah Masih Bisa Kembali?
Diberitakan Kompas.com, Minggu (23/5/2021), pihak bank menolak memberi ganti rugi karena menilai transaksi yang dilakukan sah.
Melihat kasus ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mempertanyakan sistem keamanan di bank.
"Pertama, ini memang harus dipertanyakan dengan sangat keras tentang keamanan sistem proteksi di perbankan kita, khususnya BUMN," kata Tulus, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/5/2021).
Harus diselidiki
Tulus menjelaskan, maraknya kasus skimming kartu ATM menunjukkan bahwa sistem keamanan harus ditinjau kembali.
"Ini menunjukkan bahwa sistem IT mereka ternyata kan dengan kondisi seperti ini gampang diretas, gampang dibobol dan segalam macam," kata Tulus.
Jika sistem tidak diperbaiki, maka konsumen atau nasabah akan terancam diretas atau dibobol sewaktu-waktu oleh pihak tertentu.
Sebagai pertanggungjawaban, Tulus menyarankan adanya penyelidikan atas kasus ini. Harus ada kepastian apakah kesalahan ada pada sistem atau keteledoran konsumen.
Jika berkaca dari kasus skimming Rp 128 juta, menurut Tulus, pihak bank tidak bisa lepas tangan begitu saja.
"Artinya di mesin ATM itu sudah ada yang skimming. Sudah dipasang skimming oleh oknum tertentu. Ini tugas bank untuk melindungi agar ATM mereka tidak dipasang skimming oleh maling-maling itu," terang Tulus.
Baca juga: Penyebab Nasabah Kehilangan Rp 128 Juta dan Bank Mandiri Tolak Ganti
Ganti rugi bank
Dari sejumlah kasus skimming, banyak konsumen yang tidak mengerti dan tidak tahu bahwa ATM-nya telah diambil alih.
Penarikan yang dilakukan pun bukan atas kehendak nasabah. Oleh karena itu, Tulus berpandangan, seharusnya pihak bank memberi ganti rugi.
"Seharusnya memang pihak bank mengganti rugi uang nasabah yang hilang, karena itu tidak dikehendaki oleh nasabah. Artinya nasabah tidak melakukan transaksi sesuai yang dikehendaki," ujar dia.
Upaya yang dilakukan
Demi mencegah kejahatan skimming semakin marak, Tulus menyarankan agar bank menempatkan mesin-mesin ATM di lokasi yang aman.
"Pihak bank dalam menempatkan mesin-mesin ATM, itu tolong di tempat-tempat yang relatif aman. Tidak berpotensi dipasangi skimming oleh oknum-oknum tertentu," kata Tulus.
Misalnya, seperti di dalam mal, tempat dengan sistem kamanan baik atau tempat di mana publik banyak berkerumun.
Adapun mengenai penyelidikan, pihak bank perlu melaporkan tindakan yang dicurigai sebagai pembobolan kepada pihak kepolisian.
Hal itu bisa dengan melihat riwayat transaksi dan memeriksa rekaman CCTV di ATM.
"Kalau ada CCTV itu, kemudian bisa dilihat dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan projustisia atau penindakan secara hukum. Polisi harus mengusut itu, kalau ada pencurian, pemasangan skimming atau apapun kejadiannya," kata Tulus.
Baca juga: Kronologi Lengkap Uang Nasabah Bank Mandiri Hilang Rp 128 Juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.