Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Keluhan Soal Layanan Publik? Laporkan Segera di LAPOR

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Kelli Mcclintock
Sampaikan keluhan layanan publik lewat aplikasi Sp4n Lapor.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Terkadang kita menemui kekurangan dalam layanan pemerintahan. Daripada mengeluhkannya di media sosial, lebih baik melaporkannya secara resmi di Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR.

Di LAPOR, masyarakat bisa melaporkan apapun soal mutu pelayanan publik secara aman dan terstruktur.

LAPOR sendiri terintegrasi dengan banyak lembaga pemerintahan yakni 43 BUMN, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.

Dengan penyampaian keluhan yang terintegrasi, diharapkan akan ada respon dan penanganan yang lebih cepat.

Seperti dilansir dari laman Instagram resmi BPOM, akses menuju LAPOR ini bisa diakses semua orang dengan mudah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Tepat Melakukan Pengaduan Produk ke BPOM

Cara penyampaian aduan

Berikut ini adalah cara melaporkan keluhan layanan publik:

1. Akses SMS, website dan aplikasi

Anda bisa mengakses SMS ke 1708, laman resmi www.lapor.go.id, atau lewat aplikasi Sp4n Lapor yang bisa Anda unduh via Android atau iOS di gawai Anda.

Di halaman utama website, ada tiga jenis pilihan laporan, yaitu pengaduan, aspirasi dan pemintaan informasi. Pilihkan kolom pengaduan dan masukkan data-data yang diminta.

2. Sampaikan keluhan

Sampaikan keluhan dengan rinci. Uraikan kronologi laporan dengan jelas dan lengkap. 

Anda harus menulis kronologi laporan, tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan instansi yang berkaitan.

Baca juga: Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan

3. Lampirkan bukti

Lampirkan bukti pendukung kejadian bila ada. Seperti bukti dokumen yang salah cetak oleh petugas, foto, dan rekaman.

4. Kirimkan dan tunggu verifikasi

Jika laporan dirasa sudah lengkap, bukti sudah dilampirkan, maka segera kirimkan laporan yang ada dan tunggulah verifikasi dari petugas.

Dalam 3 hari laporan akan diverifikasi, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang. Kemudian dalam lima hari selanjutnya, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda.

Jika ada yang perlu ditanggapi, Anda bisa memberikan tanggapan hingga menemukan solusi sesuai yang diharapkan.

Oleh petugas, laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga permasalahan selesai dengan baik dan benar. 

Tak perlu takut dalam melakukan pengaduan ini, karena identitas pelapor tidak dapat dilihat oleh pihak pelapor dan publik. Seluruh isi laporan juga tidak dapat dilihat dan diakses publik. 

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Urus Visa Onshore? Ini Saran dari Ditjen Imigrasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi