Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Pemutakhiran Data Mandiri PNS via MySAPK

Baca di App
Lihat Foto
BKN
Aplikasi MySAPK
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN untuk melakukan pemutrakhiran data dan riwayat pribadi mulai Juli-Oktober 2021.

Nantinya, setiap ASN dan PPT-non ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses aplikasi MySAPK yang dapat diunduh di ponsel. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pemutakhiran data ini untuk mewujudkan data pegawai yang akurat, dan meningkatkan kualitas ASN.

"Pemutakhiran data mandiri ASN dapat meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN," kata Paryono kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai Data 97.000 PNS Misterius Terima Gaji-Pensiun, Ini Kata BKN

Cara pemutakhiran data

Aturan mengenai pelaksanaan pemutakhiran data tercantum dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021.

Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password.

Kemudian, pilih menu "Update Data Mandiri" pada aplikasi MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.

Berikut tata cara pemutakhiran data ASN dan PPT non-ASN melalui aplikasi MySAPK.

Buat akun MySAPK

1. Membuka aplikasi MySAPK

2. Pilih "Lupa Password"

3. Nantinya Anda akan menerima token dan aktivasi MySAPK

4. Login MySAPK

5. Masuk MySAPK.

Baca juga: Ini Cara Update Data PNS Secara Mandiri Via Aplikasi MySAPK

 

Pemutakhiran data PNS

Bagi mereka yang termasuk PNS, dapat memutakhirkan data dengan cara sebagai berikut:

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Periksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

  • Data personal
  • Riwayat jabatan
  • Riwayat pendidikan dan diklat/kursus
  • Riwayat SKP
  • Riwayat penghargaan (tanda jasa)
  • Riwayat pangkat dan golongan ruang
  • Riwayat keluarga
  • Riwayat peninjauan masa kerja (PMK)
  • Riwayat pindah instansi
  • Riwayat CLTN
  • Riwayat CPNS/PNS
  • Riwayat organisasi.

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

6. Anda telah selesai melakukan Update Data Mandiri

Baca juga: Apakah Aset Kripto Bisa Dijadikan Investasi? Simak Pertimbangannya

Pemutakhiran data PPPK dan PPT non-ASN

Sementara, pemutakhiran data mandiri juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPT non-ASN.

Berikut cara memutakhirkan data:

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Memeriksa dan Memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

  • Data profil pegawai
  • Riwayat jabatan
  • Riwayat diklat (kursus)
  • Riwayat penghargaan/tanda jasa
  • Riwayat keluarga
  • Riwayat organisasi

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

6. Anda telah selesai melakukan Update Data Mandiri

Adapun seluruh ASN dan PPT non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK.

Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021.

Baca juga: Saingan Sedikit, Ini 10 Formasi CPNS dan 5 Instansi yang Sepi Peminat

Sanksi 

Paryono mengatakan bahwa ada sanksi bagi ASN dan PPT non-ASN yang tidak melakukan pemutakhiran data.

"Apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses," ujar Paryono.

Sementara, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.

 

Baca juga: Ramai Data 97.000 PNS Misterius Terima Gaji-Pensiun, Ini Kata BKN

 
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi