Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Adanya 97.000 "PNS Misterius" dan Cara Pemutakhiran Data ASN Juli 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi PNS.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Informasi terkait adanya laporan data "PNS misterius" masih menjadi perhatian pemerintah.

Sebelumnya diungkapkan, ada 97.000 data "PNS misterius" hingga 2015 yang disebutkan masih mendapatkan gaji dan dana pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, mengantisipasi adanya PNS yang tidak masuk dalam database pemerintah, pihaknya melakukan kickoff meeting yang membahas pemutakhiran data mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN pada Senin (24/5/2021).

Baca juga: Ramai Data 97.000 PNS Misterius Terima Gaji-Pensiun, Ini Kata BKN

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab adanya "PNS misterius"

Berdasarkan hasil Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dilakukan pada September-Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97.000 PNS yang tidak terekam datanya. 

Adapun penyebab ribuan data tersebut tidak terekam yakni karena:

Sebanyak 97.000 data PNS itu kemudian ditindaklanjuti oleh BKN sejak 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016.

Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan BKN sejak PUPNS 2015 digulirkan, per Mei 2021, kini tinggal 7.272 PNS yang terdata belum mengikuti PUPNS 2015.

Nantinya, 7.272 PNS yang belum terdata akan ditelusuri apa penyebabnya untuk diketahui status keaktifan kepegawaiannya.

"Ini sebenarnya BKN mendorong kepada instansi agar nama-nama yang belum mengikuti PUPNS ini ditelusuri, apakah mereka masih aktif bekerja tau tidak, atau misalnya sudah berhenti atau meninggal harus disampaikan ke BKN," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Simak, Ini Cara Pemutakhiran Data Mandiri PNS via MySAPK

Cara pemutakhiran data Juli 2021

Selain itu, BKN juga meminta kepada seluruh ASN dan PPT non-ASN untuk melakukan pemutakhiran data yang berlangsung pada Juli-Oktober 2021.

Program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN.

Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

Lebih lanjut, pemutakhiran data dapat dilakukan melalui aplikasi MySAPK yang dapat diunduh melalui ponsel atau melalui website.

1. Membuka apliaksi MySAPK

2. Pilih "Lupa Password"

3. Nantinya Anda akan menerima token dan aktiviasi MySAPK

4. Login MySAPK

5. Masuk aplikasi MySAPK

Setelah itu, Anda dapat melanjutkan langkah-langkah pemutakhiran data mandiri sesuai dengan jenis kepegawaian, seperti PNS, PPPK, atau PPT non-ASN.

Baca juga: Arab Saudi: Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Ikamah 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi