Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Info Haji 2021, Persiapan, dan Finalisasi Manasik...

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Kementerian Haji Arab Saudi
Para jemaah haji tengah melaksanakan sa'i dengan menerapkan social distancing
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa ibadah haji 2021 akan kembali digelar dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kendati demikian, pihak Kerajaan Arab Saudi hingga kini masih belum mengumumkan informasi terkait teknis pelaksanaan haji 2021, termasuk kuota jemaah.

Informasi terbaru, Komite Tinggi Haji Kerajaan Arab Saudi baru saja menggelar sidang membahas pelaksanaan haji 2021.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, sidang tersebut digelar pada Selasa (25/5/2021) dan dipimpin oleh Ketua Komite Tinggi Haji Pangeran Abdul Aziz bin Saud, yang juga menjabat Menteri Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Gelar Ibadah Haji di Tengah Pandemi, Arab Saudi Terapkan 8 Protokol Kesehatan

Agus mengatakan, pertemuan tersebut membahas beberapa rekomendasi untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Raja Salman, untuk diputuskan di level Diwan Malaki atau Kantor Raja dalam bentuk dekrit Raja.

"Sebagai Dubes RI di Saudi sekaligus sebagai pelayan jemaah haji Indonesia, saya yakin tidak lama lagi akan ada pengumuman pelaksanaan ibadah haji tahun ini, termasuk jumlah kuota, protokol ibadah dan juga protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/5/2021).

Agus mengatakan, KBRI Riyadh sudah melakukan komunikasi intensif dengan pihak Kerajaan Arab Saudi agar memberikan kemudahan-kemudahan kepada jemaah haji Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Baca juga: Tak Cuma Indonesia, Berikut Negara-negara yang Batal Kirim Jemaah Haji

Kemenag matangkan persiapan haji 2021

Sementara itu, berbagai persiapan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 2021 juga terus dilakukan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).

Mengutip laman resmi Kemenag, Selasa (25/5/2021), salah satu persiapan yang dilakukan Ditjen PHU adalah penyusunan panduan manasik haji di masa pandemi.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Dirjen PHU Khoirizi, saat membuka Finalisasi Penyusunan Buku Panduan Bimbingan Manasik Haji di masa Pandemi, di Bogor, Senin (24/5/2021).

Baca juga: INFOGRAFIK: Tata Cara dan Syarat Refund Dana Haji Khusus

Khoirizi mengatakan, panduan manasik haji itu disusun sebagai bagian pelayanan sekaligus mitigasi jika haji diselenggarakan dalam suasana pandemi.

"Panduan ini telah disusun dan dibahas bersama para pakar fikih dari MUI dan berbagai ormas Islam. Kami juga telah menggelar Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021 pada akhir April 2021 untuk membahas manasik haji di masa pandemi," kata Khoirizi.

Khoirizi berharap buku panduan tersebut bisa terbit pada awal Juni 2021.

Dia menyebutkan, buku panduan itu disusun melalui diskusi yang intensif.

Baca juga: Soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Ini Penjelasan Kementerian Agama...

Pembahasan dalam buku tersebut juga komprehensif, dengan merujuk kepada dalil Naqli serta pendapat para fuqaha dari madzhab-madzhab yang ada.

"Dari hasil diskusi, dipahami bahwa pandemi Covid-19 adalah kondisi khusus yang perlu dicarikan solusi hukum yang representatif bagi jemaah dalam beribadah haji, tanpa mengabaikan substansinya," ujar dia.

"Kehadiran buku ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dan persiapan pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji di masa pandemi," kata Khoirizi.

Baca juga: Harapan Menag, Candi Borobudur, dan Rumah Ibadah Buddha Dunia...

Finalisasi panduan manasik haji 2021

Kasubdit Bimbingan Ibadah Arsyad Hidayat menambahkan, finalisasi buku panduan manasik haji itu dilakukan untuk menyesuaikan narasi buku berdasarkan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021.

"Buku ini, nantinya akan menjadi panduan bagi para pembimbing dan jemaah haji dalam melaksanakan manasik haji, baik di tanah air, selama penerbangan maupun di Tanah Suci," kata Arsyad.

Arsyad mengatakan, ada sejumlah pembahasan yang mengemuka dalam proses finalisasi tersebut, antara lain terkait penerapan protokol kesehatan dalam beribadah haji, dan hukum jemaah berihram di Makkah selesai menjalani karantina.

Baca juga: Ibadah Umrah Dihentikan Sementara, Bagaimana Nasib Calon Jemaah?

Para pakar juga mendiskusikan mengenai Niat Istirath atau niat yang disertai kondisi yang mengharuskan jemaah tidak bisa melanjutkan umrah/haji, maka tidak dikenai dam.

Selain itu, turut dibahas pula tuntunan untuk mengantisipasi berlakunya larangan istilam Hajar Aswad dan Rukun Yamani, larangan berdoa di Multazam dan salat di Hijir Ismail, larangan mabit di Muzdalifah atau Mina, dan hukum Thawaf Ifadlah sekaligus Wada.

"Termasuk juga hukum membadalhajikan jemaah yang terpapar Covid-19," kata Arsyad.

Baca juga: Sejumlah Negara Kembali Berlakukan Lockdown akibat Lonjakan Covid-19, Mana Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tata cara dan syarat refund dana haji khusus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi