Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi BPJS Kesehatan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelanggarakan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh rakyat Indonesia. 

Dalam aturan yang sudah ditentukan, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua bagian atau kelompok.

Yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, banyak manfaat yang bisa didapatkan dari bergabung menjadi peserta JKN-KIS ini.

Pertama, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti Puskemas, dokter praktik pribadi, apotik dan laboratorium, rawat jalan tingkat pertama, serta rawat inap tingkat pertama. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedua, peserta akan mendapatkan  pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bisa berupa tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah, rehabilitasi medik, pelayanan darah, pelayanan keluarga berencana, perawatan inap noninsentif, perawatan inap di ruang insentif dan masih banyak lagi

Kemudian ketiga, peserta juga akan mendapatkan pelayanan gawat darurat. Dan yang keempat atau terakhir, peserta juga akan mendapatkan pelayanan ambulan.

Baca juga: Mengenal Aplikasi P-Care Vaksinasi dari BPJS Kesehatan

Iuran dan status kepesertaan 

Khusus untuk peserta dalam kelompok bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, diwajibkan untuk membayar iuran rutin bulanan sesuai kelas yang dipilih.

Pembayaran ini dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulannya. Seperti yang tertera di website resmi BPJS Kesehatan, tak ada denda keterlambatan iuran. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2016.

Meski tak ada denda, namun status kepersertaan akan dibekukan mulai tanggal 1 tiap bulannya. 

Status kepesertaan BPJS akan kembali aktif jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan dan iuran bulan yang tengah berjalan. 

Status kepesertaan memang bisa dinonaktifkan oleh sistem. Berikut ini adalah cara mengecek status kepesertaan Anda:

Baca juga: Apa Saja Manfaat Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya

1. Cek melalui apliksi BPJS Kesehatan Mobile

Baca juga: Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

2. Cek melalui Chat Assistant dan Voice Interactive 

Untuk menanyakan soal status aktif dan non aktif kepesertaan, peserta juga bisa menghubungi Chika (Chat Assistant) JKN dan Vika (Voice Interactive) JKN.

Peserta bisa mendapatkan layanan informasi melalui chat yang dapat diakses melalui WhatsApp dan Telegram di nomor 08118750400.

Atau melalui Facebook Messenger BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan care center di nomor 1500 400. 

Baca juga: Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi