Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Mengurus Hak Cipta via Online untuk Mengamankan Karya

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Christine Hume
Mengurus hak cipta via online
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi dengan cakupan paling luas.

Hak cipta melindungi ilmu pengetahuan, seni dan sastra, juga program komputer.

Secara lebih detil, hak cipta melindungi buku, program komputer, desain perwajahan, pidato, alat peraga sains, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, terjemahan, tafsir, juga saduran.

Menukil dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hak cipta adalah basis terpenting dari ekonomi kreatif.

Diharapkan dengan adanya hak cipta, persaingan akan lebih sehat dan memacu tumbuhnya ekonomi kreatif baru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan hak cipta karya berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun. Sedangkan perlindungan program komputer, adalah 50 tahun sejak program dipublikasikan.

Perlindungan pelaku, adalah 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan. Dan perlindungan produser rekaman adalah 50 tahun sejak rekaman pertama kali difiksasikan.

Terakhir, perlindungan lembaga penyiaran, adalah 20 tahun sejak pertama kali disiarkan. 

Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM

Cara mengurus hak cipta via online

Anda yang bergerak di ekonomi kreatif, hendaknya segera mengurus hak cipta untuk melindungi karya Anda.

Selain dengan cara offline yaitu datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di dekat domisili Anda, pengurusan hak cipta juga bisa dilakukan secara online. Yaitu dengan mengakses hakcipta.dgip.go.id.

Berikut adalah langkah pendaftarannya:

1. Akses laman hakcipta.dgip.go.id.

2. Lakukan registrasi akun dengan klik "create your account."

3. Kemudian isi email yang berlaku, kata sandi, nama lengkap, nomor KTP, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan nomor telepon.

Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

4. Isi pula kolom jenis pemohon. Ada pilihan apakah Anda dari Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Kementerian dan Lembaga, UMKM, badan hukum, atau perorangan.

5. Setelah akun jadi, maka segera login menggunakan nama dan kata sandi yang sudah ditentukan.

6. Kemudian pilih "pengajuan catatan digital."

7. Isi seluruh formulir yang tersedia secara rinci.

8. Unggah data pendukung yang dibutuhkan.

9. Kemudian lakukan pembayaran sesuai yang sudah ditentukan.

Setelah pembayaran, Anda tinggal menunggu pemeriksaan formalitas dan verifikasi. Ketika data sudah lengkap, maka pencatatan ciptaan disetujui dan Anda tinggal menunggu pencetakan sertifikat.

Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Kafe dan Restoran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi