Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh pemilik kendaraan punya kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pajar kendaraan termasuk dalam pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.

Perlu diketahui, dua jenis pajak yang ditetapkan di Indonesia terbagi menjadi dua kelompok.

Dua kelompok itu adalah Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Khusus untuk Pajak Daerah, dalam hal ini pajak kendaraan, pemungutan pajaknya dilakukan oleh Kantor Bersama Samsat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Bersama Samsat melibatkan tiga instansi pemerintah yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia dan PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Bagaimana cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online?

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi