Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, SIM C Akan Memiliki Beberapa Golongan, Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah merilis aturan terbaru terkait penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi sejumlah persyaratan dan dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

Berbeda dari sebelumnya, SIM C yang dikhususkan untuk pengendara motor kini terdiri dari tiga golongan, yaitu:

Baca juga: Cara Memperpanjang SIM, Macam hingga Rincian Tarif Pembuatannya...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama halnya dengan SIM C, SIM D yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas juga memiliki dua golongan, yaitu:

Baca juga: Bisakah Membuat SIM di Luar Daerah Domisili?

Masa sosialisasi

Bagi pengendara mobil penumpang dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram, masuk dalam golongan SIM A.

Sementara pengendara mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram, masuk dalam golongan SIM A Umum.

Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

Adapun SIM B, dengan adanya aturan baru itu kini memiliki 4 golongan, yaitu:

  • SIM B1, berlaku untuk pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram
  • SIM BI Umum, berlaku untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram
  • SIM BII, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram
  • SIM BII Umum, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram

Baca juga: Mulai 22 September 2019, Polri Luncurkan SIM dengan E-Money

Kesiapan alat uji praktik

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan.

Namun, penerapan aturan tersebut dilakukan setelah melalui masa sosialisasi selama enam bulan sejak terbit.

"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku," kata Arief, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

"Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," sambungnya.

Artinya, penerapan aturan penggolongan SIM akan dilakukan antara Agustus atau September 2021.

Baca juga: Uji Coba, SIM Berbasis E-Money Dapat Diisi Saldo hingga Rp 2 Juta

Penerapan aturan itu juga akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengkapan dari sisi sarana dan prasarana.

Karena itu, perlu sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM dan pembaruan aplikasi dari sistemnya.

"Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya," ucap Arief.

"Sebenarnya sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui bila kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas," tambahnya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal SIM Plus E-Money

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara buat dan Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi