Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Mengurus SKCK untuk Persyaratan Pendaftaran CPNS 2021

Baca di App
Lihat Foto
polri.go.id
Ilustrasi SKCK
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering digunakan sebagai syarat pemberkasan administrasi mendaftar sekolah, melamar kerja, atau mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Beberapa instansi pemerintahan yang membuka lowongan CPNS, biasanya menyertakan syarat dokumen tambahan seperti SKCK, sertifikat TOEFL/EAP/ILTS, atau surat keterangan penyetaraan ijazah, dan lain sebagainya.

Jika ingin mengikuti seleksi CPNS 2021, sebaiknya segera siapkan dokumen tambahan tersebut agar tak terkendala di kemudian hari.

SKCK sendiri adalah surat resmi yang diterbitkan POLRI dan berisi keterangan bahwa warga negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal sepanjang hidupnya.

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara offline dan online. Berikut ini adalah alurnya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 dan Hal Penting yang Perlu Diketahui Para Pendaftar

Alur membuat SKCK secara offline

Sebelum membuat SKCK, siapkan dulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK baru seperti dilansir dari polri.go.id.

Pembuatan SKCK khusus untuk mendaftar CPNS tak bisa dilakukan di Polsek. SKCK untuk keperluan mendaftar CPNS bisa dilakukan di Polres sesuai domisili.

Setelah menyerahkan dokumen, pemohon akan diminta mengisi formulir data riwayat hidup yang telah disediakan di kantor kepolisian dengan jelas dan benar.

Terakhir, akan ada sesi pengambilan sidik jari oleh petugas.

Baca juga: Rincian Formasi PPPK dan CPNS 2021 di Pemprov Jatim

Alur membuat SKCK secara online

Untuk menghindari kontak fisik dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, pemohon juga bisa membuat SKCK secara online dengan mengakses skck.polri.go.id.

Dokumen persyaratan sama seperti alur pembuatan SKCK secara offline. Hanya saja, dokumen ini harus diunggah secara online.

Untuk membuat SKCK secara online, akses laman tersebut kemudian klik "Form Pendaftaran."

Kemudian isi form sesuai data yang diminta. Seperti keperluan pembuatan SKCK, memilih kesatuan wilayah, mengisi alamat lengkap, dan memilih cara bayar yang diinginkan.

Isi juga form tentang data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana juga data ciri fisik. Kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan termasuk pas foto 4x6.

SKCK dapat diambil di loket pembuatan SKCK di kantor polisi yang telah ditentukan.  

Baca juga: Kapan Seleksi CPNS 2021 Dimulai?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi