Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan bagi UMKM

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi UMKM.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Setelah menentukan akan bergerak di bidang apa, langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pelaku UMKM.

SIUP adalah surat yang harus dipegang pelaku UMKM. Terutama mereka yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu jual beli barang atau jasa.

SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya berupa kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.

Setiap pengusaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) diwajibkan memiliki SIUP. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIUP wajib dikantongi dengan berbagai tujuan. Selain memiliki bukti pengesahan dari pemerintah sehingga bisa menaikkan branding, SIUP juga bisa digunakan sebagai syarat tambahan ketika akan mengajukan pinjaman modal usaha di perbankan.

Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM

Jenis SIUP menurut skala usaha

Berikut ini adalah beberapa jenis SIUP yang bisa Anda sesuaikan dengan bentuk usaha Anda:

1. SIUP mikro 

Ini merupakan surat izin yang diberikan kepada usaha yang tergolong kecil atau mikro. Yaitu untuk mereka yang memiliki modal dan kekayaan bersih tak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).

2. SIUP kecil

Merupakan surat izin usaha untuk kategori menengah, yaitu mereka yang menjalankan usaha dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. 

3. SIUP besar

Izin SIUP besar diberikan kepada pengusaha dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah lebih dari Rp 10 miliar.  

Baca juga: 4 Sertifikasi Gratis Kemenkop UKM untuk Usaha Mikro, Catat Syaratnya

Cara membuat SIUP

Untuk mengurus SIUP, Anda harus menyiapkan dokumen yang menjadi syarat pembuatan SIUP.

Berikut adalah syarat yang harus Anda siapkan:

Setelah semua syarat lengkap, Anda bisa mengurus SIUP dengan datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili, menuju loket bagian layanan terpadu SIUP.

Isi formulir pendaftaran dan lengkapi persyaratan yang ada, kemudian tunggu hingga SIUP jadi.

Masa berlaku SIUP adalah selama usaha masih berjalan, namun SIUP harus terus diperbaharui setiap lima tahun sekali.  

Untuk pengurusan SIUP ini pemohon tak akan dikenai biaya apapun. Jika Anda dikenai pungutan, maka Anda bisa melayangkan keluhan melalui www.lapor.go.id

Baca juga: Ada Keluhan Soal Layanan Publik? Laporkan Segera di LAPOR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi