Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Izinkan Masuk 11 Negara, Apakah Indonesia Termasuk?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/INGGRIED DWI WEDHASWARY
Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Arab Saudi telah mencabut pembatasan perjalanan dari 11 negara mulai Minggu (30/5/2021). 

Sebelumnya Arab Saudi memberlakukan pelarangan terhadap sejumlah negara untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: Arab Saudi: Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Ikamah

Dikutip dari Arab News (30/5/2021), berikut 11 negara yang telah dicabut larangan pembatasannya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

  1. Uni Emirat Arab
  2. Jerman
  3. Amerika Serikat
  4. Irlandia
  5. Italia
  6. Portugal
  7. Inggris
  8. Swedia
  9. Swiss
  10. Perancis
  11. Jepang. 

Dari 11 negara tersebut, Indonesia tidak termasuk.

Menurut otoritas kesehatan Arab Saudi atau Saudi Public Health Authority (PHA), warga negara dari negara-negara tersebut dibolehkan kembali masuk ke Arab Saudi karena negara tersebut dinilai telah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19.

Meskipun larangan masuk telah dicabut, tetapi para pelancong masih memerlukan prosedur karantina.

Baca juga: Arab Saudi Akan Gelar Lagi Ibadah Haji 2021, Berikut Peraturannya

 

Daftar Merah

Selain 11 negara tersebut, masih ada 13 negara tetap berada dalam "daftar merah" penerbangan dilarang pergi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Negara-negara tersebut adalah:

  1. Libya
  2. Suriah
  3. Lebanon
  4. Yaman
  5. Iran
  6. Turki
  7. Armenia
  8. Somalia
  9. Republik Demokratik Kongo
  10. Afganistan
  11. Venezuela
  12. Belarusia
  13. India

Bagi warga Arab Saudi yang ingin ke negara tersebut warga negara diharuskan untuk memiliki izin sebelumnya.

Baca juga: Alasan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Belum Dibuka, Ini Penjelasan BKN

Pihak Saudi juga mengeluarkan instruksi bagi kelompok yang dikecualikan, kelompok yang telah melakukan imunisasi maupun yang tidak divaksin untuk memberikan sertifikat kesehatan pemeriksaan PCR yang disetujui oleh kerajaan yang berlaku tak lebih dari 72 jam.

Adapun sertifikat tersebut berlaku bagi semua orang yang berusia 8 tahun ke atas dan wisatawan yang diperbolehkan melakukan karantina dalam jangka waktu 7 hari.

Nantinya pada hari ke enam akan dilakukan swab tes yang harus menghasilkan tes negatif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi