Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Daftar CPNS Tidak Bisa Daftar PPPK, Ini Alasannya...

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
CPNS 2021
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Mereka yang sudah mendaftar untuk mengikuti seleksi CPNS dipastikan tidak akan bisa mendaftar seleksi PPPK. Demikian pula sebaliknya.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Instagram, Kamis (27/5/2021).

"Tahun ini pendaftaran CPNS dan CPPPK akan berlangsung bersamaan, namun Sahabat Muda hanya bisa memilih satu formasi," demikian pengumuman dari Kementerian PANRB.

Baca juga: CPNS 2021: Ini 10 Tanya-Jawab Seputar Pendaftaran PPPK Guru 2021

Seperti diketahui, pemerintah kembali membuka rekrutmen CPNS dan PPPK untuk tahun 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah akan membuka 1.275.387 formasi dengan rincian 1.002.626 guru PPPK, 70.008 PPPK non-guru, dan 119.094 CPNS.

Baca juga: Seleksi CPNS Polda DIY 2021: Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Mengapa tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK sekaligus?

Plt Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, peserta yang mendaftar seleksi CPNS atau PPPK diharapkan telah memilih tempat mengabdi sesuai persyaratan, karakteristik, dan kompetensinya.

Averrouce mengatakan, peserta yang mendaftar seleksi diharapkan telah benar-benar memilih posisi yang diinginkan sebagai tempat mengabdi.

"Bukan sekadar coba-coba dan untung-untungan," kata Averrouce kepada Kompas.com, Senin (31/5/2021).

Oleh karena itu, diberlakukan ketentuan yang mengatur bahwa peserta hanya bisa mendaftar untuk satu jenis seleksi saja, yakni CPNS atau PPPK.

"Dengan ini juga, diharapkan jabatan yang dipilih oleh warga negara adalah pilihan terbaik untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara," ujar Averrouce.

Formasi CPNS dan PPPK

Melalui akun Instagram-nya, Kementerian PANRB, Senin (17/5/2021) telah mengumumkan formasi yang paling banyak dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Baca juga: Update CPNS Kemenkumham 2021: Pengumuman Pendaftaran Diundur!

Daftar formasi CPNS terbanyak dibutuhkan

1. CPNS Pusat

Untuk formasi CPNS pada Instansi Pusat yang paling banyak dibutuhkan yaitu: Penjaga, tahanan, Analis Perkara Peradilan, Pemeriksa, Analis Hukum Pertanahan, dan Perawat.

2. CPNS Provinsi

Adapun untuk tingkat Provinsi, formasi yang paling banyak dibutuhkan berasal dari bidang kesehatan dan teknis, yaitu:

  • Kesehatan: Perawat, Dokter, Asisten apoteker, Perekam Medis, dan Bidan.
  • Teknis: Polisi kehutanan, Pengelola keuangan, Pranata komputer, Pengelola perpustakaan, dan Penyuluh pertanian.

3. CPNS Kabupaten/Kota

Untuk tingkat Kabupaten/Kota, formasi yang paling banyak dibutuhkan meliputi bidang kesehatan dan teknis, yaitu:

  • Kesehatan: Perawat, Bidan, Dokter, Apoteker, dan Pranata laboratorium kesehatan.
  • Teknis: Auditor, Penyuluh pertanian, Pengelola keuangan, Pengelola pengadaan barang/jasa, dan Polisi pamong praja.

Daftar formasi PPPK terbanyak dibutuhkan

1. PPPK Pusat

Untuk formasi CPNS pada Instansi Pusat yang paling banyak dibutuhkan yaitu: Penyuluh KB, Penyuluh perikanan, Penyuluh kehutanan, Perawat, dan Perencana.

2. PPPK Provinsi

Adapun untuk tingkat Provinsi, formasi yang paling banyak dibutuhkan berasal dari bidang guru, kesehatan, dan teknis, yaitu:

  • Guru: Guru BK, Guru TIK, Guru matematika, Guru penjaorkes, dan Guru seni budaya.
  • Kesehatan: Perawat, Asisten apoteker, Pranata laboratorium kesehatan, Apoteker, dan Bidan.
  • Teknis: Pranata komputer, Teknik jalan dan jembatan, Instruktur, Pengelola pengadaan barang/jasa, Penyuluh kehutanan.

3. PPPK Kabupaten/Kota

Untuk tingkat Kabupaten/Kota, formasi yang paling banyak dibutuhkan meliputi bidang guru, kesehatan, dan teknis, yaitu:

  • Guru: Guru kelas, Guru Penjaorkes, Guru BK, Guru TIK, dan Guru Agama Islam.
  • Kesehatan: Perawat, Bidan, Pranata laboratorium kesehatan, Perekam medis, dan Asisten apoteker.
  • Teknis: Penyuluh pertanian, Arsiparis, Pranata komputer, Pengelola pengadaan barang/jasa, dan Pamong praja.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perbedaan CPNS dan PPPK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi