Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juni, Ini Penerima dan Besarannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Rincian Besaran Gaji ke-13
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) akan mulai cair pada bulan Juni ini. 

Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi para ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021.

Pencairan gaji ke-13 ASN sebelumnya juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sejarah dan Alasan Diberikannya Gaji Ke-13 bagi PNS di Bulan Juni-Juli

Penerima gaji ke-13

Adapun subyek penerimanya yaitu:

Besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," kata Averrouce.

Sebelumnya Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.

Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juni, Ini Penerima hingga Besarannya

Rincian gaji ke-13

Nominal gaji ke-13 sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Dikutip dari Kompas.com (31/5/2021), berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:

Gaji ke-13 Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

Baca juga: Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

Gaji ke-13 Pegawai non-PNS Pendidikan SD/SMP/sederajat

Gaji ke-13 Pegawai non-PNS Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Gaji ke-13 Pegawai non-PNS Pendidikan DII/DIII/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Baca juga: Besok Cair, Segini Besaran Gaji Ke-13 yang Bakal Diterima PNS

Sejarah gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sebelumnya kembali diberikan sejak pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada Juni 2004. 

Namun sebelum itu, pemberian gaji tambahan kepada abdi negara memiliki sejarah sejak presiden sebelumnya. 

Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.

Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.

Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.

Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.

Baca juga: Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Sejarah, Tema, dan Link Twibbon Ucapan

Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.

Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri pegawai negeri. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi