Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Tak Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2021 Sekaligus

Baca di App
Lihat Foto
https://sscn.bkn.go.id/
Laman SSCN BKN untuk seleksi CPNS
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi mereka yang berencana mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021, harus memilih salah satu.

Pelamar tidak bisa mengajukan untuk CPNS dan PPPK sekaligus. Mengapa tidak bisa?

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, peserta yang mendaftar seleksi diharapkan telah benar-benar memilih posisi yang diinginkan sebagai tempat mengabdi dan bukan hanya coba-coba.

"Bukan sekadar coba-coba dan untung-untungan," kata Averrouce kepada Kompas.com, Senin (31/5/2021).

Baca juga: 10 Poin Tanya Jawab Syarat Pendaftaran CPNS PPPK Non-guru 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

Ia menyebutkan, peserta diharapkan memilih yang sesuai persyaratan, karakteristik, dan kompetensinya. 

Inilah alasan diberlakukan ketentuan yang mengatur bahwa peserta hanya bisa mendaftar untuk satu jenis seleksi saja, yakni CPNS atau PPPK.

"Dengan ini juga, diharapkan jabatan yang dipilih oleh warga negara adalah pilihan terbaik untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara," ujar Averrouce.

Informasi soal ini juga disampaikan melalui akun Instagram Kemenpan RB, @kemenpanrb.

Pada 17 Mei 2021, Kemenpan RB juga telah mengumumkan formasi yang paling banyak dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Baca juga: 10 Tanya-Jawab Seputar Syarat dan Pendaftaran CPNS 2021

Daftar formasi CPNS terbanyak yang dibutuhkan

1. CPNS Pusat

Untuk formasi CPNS pada Instansi Pusat yang paling banyak dibutuhkan yaitu:

2. CPNS Provinsi

Untuk tingkat Provinsi, formasi yang paling banyak dibutuhkan berasal dari bidang kesehatan dan teknis, yaitu:

3. CPNS Kabupaten/Kota

Untuk tingkat Kabupaten/Kota, formasi yang paling banyak dibutuhkan meliputi bidang kesehatan dan teknis, yaitu:

Kesehatan: Perawat, Bidan, Dokter, Apoteker, dan Pranata laboratorium kesehatan.

  • Teknis: Auditor, Penyuluh pertanian, Pengelola keuangan, Pengelola pengadaan barang/jasa, dan Polisi pamong praja.

Baca juga: BKN Keluarkan Surat tentang Pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021, Apa Isinya?

Daftar formasi PPPK terbanyak dibutuhkan

1. PPPK Pusat

Untuk formasi CPNS pada Instansi Pusat yang paling banyak dibutuhkan yaitu:

  • Penyuluh KB
  • Penyuluh perikanan
  • Penyuluh kehutanan
  • Perawat, dan Perencana.

2. PPPK Provinsi

Untuk tingkat provinsi, formasi yang paling banyak dibutuhkan berasal dari bidang guru, kesehatan, dan teknis, yaitu:

  • Guru: Guru BK, Guru TIK, Guru matematika, Guru penjaorkes, dan Guru seni budaya.
  • Kesehatan: Perawat, Asisten apoteker, Pranata laboratorium kesehatan, Apoteker, dan Bidan.
  • Teknis: Pranata komputer, Teknik jalan dan jembatan, Instruktur, Pengelola pengadaan barang/jasa, Penyuluh kehutanan.

3. PPPK Kabupaten/Kota

Untuk tingkat Kabupaten/Kota, formasi yang paling banyak dibutuhkan meliputi bidang guru, kesehatan, dan teknis, yaitu:

  • Guru: Guru kelas, Guru Penjaorkes, Guru BK, Guru TIK, dan Guru Agama Islam.
  • Kesehatan: Perawat, Bidan, Pranata laboratorium kesehatan, Perekam medis, dan Asisten apoteker.
  • Teknis: Penyuluh pertanian, Arsiparis, Pranata komputer, Pengelola pengadaan barang/jasa, dan Pamong praja.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perbedaan CPNS dan PPPK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi