Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, 6 Alur Seleksi CPNS 2021 yang Wajib Diketahui

Baca di App
Lihat Foto
Laman SSCASN (sscasn.bkn.go.id)
Aur seleksi CPNS 2021
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah akan segera membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021 ini.

Meskipun jadwal resmi pembukaan belum keluar, sejumlah informasi seputar CPNS 2021 telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk alur seleksi CPNS.

Terdapat beberapa tahapan harus ditempuh masyarakat yang berkeinginan menjadi abdi negara.

Berikut 6 alur sistem seleksi CPNS 2021, dilansir dari laman resmi sscasn.bkn.go.id:

Baca juga: Alasan Tak Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2021 Sekaligus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Daftar akun

Pelamar wajib mempunyai akun SSCASN, sebelum melakukan pendaftaran.

Pembuatan akun dilakukan melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

Setelah membuat akun, pelamar dapat login ke akun SSCASN.

Selanjutnya, pelamar dapat melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

2. Daftar formasi

Setelah menyelesaikan tahap pertama, pelamar dapat mendaftar ke formasi yang diinginkan.

Pilih jenis seleksi, lalu pilih formasi.

Di tahap ini, pelamar harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

Setelah itu, cek resume dan akhiri pendaftaran.

Jangan lupa mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Baca juga: 10 Poin Tanya Jawab Syarat Pendaftaran CPNS PPPK Non-guru 2021

3. Seleksi administrasi

Seleksi administrasi akan dilakukan oleh panitia masing-masing instansi.

Panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengeluarkan pengumuman hasil seleksi adminitrasi.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.

Setelah masa sanggah usai, panitia akan mengumumkan hasil sanggah.

Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus bisa mencetak kartu ujian.

4. Seleksi kompetensi dasar (SKD)

Tahap selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh pelamar yaitu ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD.

Panitia masing-masing instansi akan mengumumkan hasil SKD.

Pelamar tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD pada waktu yang telah ditentukan instansi.

Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pelamar yang lolos dapat melaju ke tahap selanjutnya.

Baca juga: 10 Tanya-Jawab Seputar Syarat dan Pendaftaran CPNS 2021

5. Seleksi kompetensi bidang (SKB)

Seletah SKD, pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Setelah SKB selesai dilaksanakan, panitia mengumumkan hasilnya.

Pelamar yang tidak lulus juga diberikan kesempatan melakukan sanggahan hasil SKB.

6. Pengumuman kelulusan

Panitia akan mengumumkan hasil sanggah SKB.

Telah ditegaskan bahwa pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, selanjutnya melakukan pemberkasan.

Baca juga: Sudah Daftar CPNS Tidak Bisa Daftar PPPK, Ini Alasannya...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi