Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Juni, Ini Aturan PPKM Mikro yang Berlaku di Seluruh Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Polisi tengah membagikan masker kepada pengendara dan warga sekitar sekaligus menyosialisasikan PPKM berbasis mikro.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai diterapkan kembali sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021. 

Berbeda dengan sebelumnya, penerapan PPKM berbasis mikro ini diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia. 

Keputusan ini disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat," ujar Airlangga, Senin (24/5/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pengetatan Perjalanan Berakhir, PPKM Mikro Kembali Berlaku 1 Juni

Dengan penambahan 4 provinsi, artinya PPKM mikro ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.

Aturan PPKM mikro

Aturan PPKM mikro tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.

Berikut rangkuman PPKM mikro yang berlaku mulai 1 Juni 2021:

Baca juga: PPKM Mikro di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 14 Juni

Peningkatan di beberapa wilayah

Pemerintah kembali memberlakukan PPKM mikro mengingat adanya peningkatan kasus aktif di sejumlah daerah.

Selain Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, ada 7 provinsi lain yang mengalami peningkatan kasus aktif, yakni:

Airlangga menyampaikan, ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) ruang isolasi dan ICU di sejumlah daerah memiliki tingkat keterisian di atas rata-rata BOR nasional.

Namun, secara nasional masih berada di angka aman, yaitu 31 persen.

"Tidak ada (BOR) yang di atas 60 persen," ujar Airlangga.

Baca juga: Aturan PPKM Mikro yang Akan Diterapkan di Semua Provinsi di Indonesia

Airlangga juga menyampaikan bahwa Indonesia perlu mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Lebaran.

"Yang perlu diperhatikan adalah dalam siklus 4-5 minggu ke depan," ucap Airlangga.

Hal ini berkaca pada libur Natal 2020, terdapat kenaikan kasus yang puncaknya pada 5 Februari 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi