Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Anak Buah Izin Sakit Disebut Sabotase Bisnis, Ini Kata Kemnaker dan Serikat Pekerja

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Unggahan viral yang menyebut karyawan sering izin sakit dikatakan sedang mensabotase bisnis perusahaan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah video berisi seorang pria yang menyebut jika karyawan sering izin sakit maka dia sedang menyabotase bisnis, viral di media sosial. 

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @tommcifle yang kemudian diposting ulang oleh akun Twitter @hrdbacot.

"Bisa bangun gak? Bisa. Bisa jalan gak? Bisa. Bisa makan gak? Bisa. Bisa naik motor gak? Bisa. Berarti bisa ke kantor," kata seseorang dalam video tersebut.

"Kebanyakan orang yang izin sakit, izin sakit, izin sakit, kebanyakan gak benar-benar sakit. Mereka hanya ingin menyabotase bisnis Anda," imbuh dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Waduh waduh berlebihan sekali ya Pak. Badan seger tapi psikologis ga sehat itu udah sakit lho. Jalan ke kantor naik motor dgn kondisi kyk gitu juga ga baik. Yg ada bisa nabrak," tulis akun @hardbacot. 

Hingga Selasa (1/6/2021), video itu mendapat 14,8 ribu likes dan 6.506 retweet dan 8.307 quote tweet.

Baca juga: Mulai 1 Juni 2021, Penyimpanan Google Photos Dibatasi 15 GB

Respons warganet

Sejumlah warganet menyayangkan pernyataan yang menyebut karyawan sakit sedang menyabotase bisnis. 

"Jauhin aku dr atasan seperti ini lg please krn dulu udh dpt kayak gini, dan itu nyiksa bgt, sampe akhirnya drop di tmpt kerja&setelah drop malah diomongin abis2an. Kalaupun di bawa ke ugd lgsg ngomong "ini potong gaji ya" br jg pingsan:( smoga bapak ini ga prnh sakit2an deh," ungkap @feliiciaa_

"Aku yang orangnya gampang sakit juga kadang mikir "yampun masa izin lagi" tapi ya gimana ya daripada mati, perusahaan mah gampang cuma ngucapin innalilahi terus nyari karyawan baru," tulis @pikawsan3. 

"Selemah apa perusahaannya sampe karyawan izin sakit aja dibilang "mensabotase bisnis"," ujar @dipanggilcece. 

"'Menyesatkan' motivasinya. Untuk para HRD dan manajer. please, jangan maksa karyawan ke kntor kalo lagi sakit. Bohong atau gak itu urusan karyawan sama Tuhan. Karyawan sakit gak ada di items KPI atau RKI. Sans aja sih hahaha...,' tulis @aaawansetiawan. 

"Jaman now kalau sakitnya cuma "flu" aja serem kalau tetep ke kantor. siapa tau covid. Mending kalau ga enak badan ya dibiarin aja di rumah, atau kalau memang benar2 diperlukan ya kerja dari rumah (WFH)," kata @kikypratamaaa_

Lantas, bagaimanakah undang-undang di Indonesia mengatur soal izin atau cuti sakit pekerja/buruh?

Baca juga: Mulai 1 Juni, Ini Aturan PPKM Mikro yang Berlaku di Seluruh Indonesia

Hak pekerja

Subkoordinator Bidang Hukum, Setditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Mohammad Ikrar mengatakan, ada hak istirahat bagi pekerja yang sakit.

Sebab secara alamiah manusia, termasuk di dalamnya pekerja aau karyawan tidak menutup kemungkinan dapat mengalami sakit. 

"Kalau yang namanya sakit itu kan gak bisa ditolak. Dalam konteks hubungan kerja juga dalam konvensi ILO juga diatur perlindungan bagi pekerja yang mengalami sakit," kata Ikrar, kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

ILO merupakan Organisasi Perburuhan Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang khusus menangani ketenagakerjaan.

Hak istirahat bagi pekerja yang sakit tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

"Kalau dalam Undang-Undang 13, UU Cipta Kerja itu juga ada landasan. Mengatur ada perlindungan bagi pekerja/buruh yang sakit," terang Ikrar.

Baca juga: Menaker: Cuti Haid dan Melahirkan Masih Berlaku di UU Ketenagakerjaan

Izin sakit di UU Ketenagakerjaan

Izin sakit yang diberikan pada karyawan telah diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang dinyatakan sebagai berikut:

(1). Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan;
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:

  1. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  2. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

Selain itu, Pasal 153 UU Ketenagakerjaan menegaskan dua poin penting terkait PHK dan cuti sakit, yakni:

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Teknologi Jaringan 5G

Mekanisme perusahaan

Izin sakit pekerja yang disebut menyabotese bisnis perusahaan, menurut Ikrar, juga harus melihat kembali mekanisme yang diterapkan perusahaan tersebut.

"Harus ada mekanisme pengaturan bagaimana izin sakit itu. Dalam beberapa perusahaan diatur, misalnya ada surat izin dokter dan surat sakit," ujar Ikrar.

Sabotase atau izin sakit palsu tidak akan terjadi jika perusahaan memiliki mekanisme yang jelas.

"Kalau mekanismenya jelas, pandangan pekerja sakit akan menyabotase perusahaan, saya pikir itu tidak berdasar juga ya," imbuh Ikrar.

Upah pekerja yang sakit

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono.

Menurut Kahar, menganggap pekerja yang izin sakit mensabotase bisnis terlalu berlebihan.

"Karena tidak ada orang yang mau sakit kan. Kalau dia benar-benar sakit ya harus diberikan istirahat," ucap Kahar, saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

Bahkan, menurut undang-undang yang berlaku, pekerja yang sakit harus tetap diberi upah dan tidak boleh diberi Penahanan Hak Kerja (PHK).

"Kalau perusahaan tidak membayar upah buruh yang tidak masuk kerja karena sakit, itu ada sanksi pidananya. Begitu juga ketika perusahaan melakukan PHK karena buruhnya sedang sakit," jelas Kahar.

Baca juga: Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BCA

Pekerja/buruh tetap mendapat upah bahkan jika sakit berulang sampai 12 bulan.

Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Nomor 2021, pekerja/buruh yang sakit tetap berhak mendapatkan upah.

Pada Pasal 40 ayat (3) huruf a, rincian upah bagi pekerja sakit, meliputi:

  • untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100 persen (seratus persen) dari Upah;
  • untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari Upah;
  • untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50 persen (lima puluh persen) dari Upah; dan
  • untuk bulan selanjutnya dibayar 25 persen (dua puluh lima persen) dari Upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha.

"Tentu saja definisi sakit, yang punya otoritas untuk menentukan apakah si buruh sakit atau tidak kan dokter," imbuh Kahar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi