Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pelantikan Pegawai KPK Tetap Berjalan di Tengah Sorotan Publik...

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasywah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Berbagai aksi dukungan untuk KPK dilakukan berbagai elemen masyarakat setelah sebelumnya jajaran pimpinan bersama pegawai KPK menggelar aksi berkabung atas pelemahan terhadap KPK melalui revisi UU KPK oleh DPR serta seleksi capim KPK yang dinilai meloloskan orang-orang yang bermasalah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik pegawainya yang dinyatakan lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Selasa (1/6/2021).

Kepastian soal pelantikan itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (31/5/2021).

"Pelantikan akan diikuti 1.271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK," kata Ali Fikri.

Pelantikan akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemilihan tanggal 1 Juni untuk melantik pegawai KPK sebagai simbol bahwa pegawai KPK adalah seorang Pancasilais.

Baca juga: ICW Nilai Pelantikan Pegawai KPK Merupakan Arogansi Pimpinan KPK

Pelantikan ini dilakukan di tengah banyaknya sorotan terkait TWK yang disebut bermasalah.

Meski Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut bahwa hasil TWK tidak serta-merta dijadikan landasan dalam memberhentikan pegawai yang tidak lolos, tapi KPK tetap menonaktifkan pegawainya.

Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Sementara, 24 pegawai lainnya masih mendapat kesempatan dengan mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Permintaan pegawai KPK yang lolos

Aksi solidaritas dilakukan oleh pegawai KPK yang lolos dengan membuat surat terbuka pada pimpinan. Dalam surat itu, mereka meminta lima poin permintaan.

Pertama, penundaan pelantikan hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prisnsip hukum, dan arahan Jokowi.

Kedua, menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN seperti yang diatur dalam undang-undang.

Ketiga, mereka tidak mendukung pemberhentian pegawai akibat beralihnya setatus pegawai KPK menjadi ASN.

Keempat, hasil tes (lengkap berikut kertas kerja) dapat dibuka sesuai perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kelima, adanya kesempatan berdialog dengan pimpinan KPK secara langsung untuk menyepakati olusi atas polemik ini.

Baca juga: Polemik TWK Dinilai Jadi Upaya Takuti Pegawai KPK Lainnya

Desakan Koalisi Guru Besar

Sementara itu, Koalisi Guru BEsar Antikorupsi mendesak Jokowi untuk menunda pelantikan pegawai KPK.

"Kami berharap agar Presiden Joko Widodo menarik pendelegasian kewenangan pengangkatan ASN dari KPK karena terdapat sejumlah persoalan hukum yang belum terselesaikan," kata Guru Besar FH UNPAD Prof Atip Latipulhayat, dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/5/2021).

Selain itu, mereka mendesak agar seluruh pegawai KPK diangkat menjadi ASN.

Atip menilai, polemik TWK akan mengganggu proses penanganan perkara besar, seperti kasus Bansos Covid-19, dan suap benih lobster.

"Tentu konsekuensi logis dari hasil penyelenggaraan TWK, para penyelidik dan penyidik tersebut tidak bisa menangani perkara itu," kata dia.

Tunggu putusan MK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK menunda pelantikan hingga ada kejelasan makna alih status "tidak boleh merugikan KPK" dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi.

"Hari ini saya akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang sengketa perbedaan makna tidak boleh merugikan dan tidak boleh dipecat pegawai KPK dengan alasan gugur atau tidak lulus TWK," kata Koordinator MAKI Boyamin.

Boyamin menilai, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memiliki interpretasi berbeda terkait pengertian yang menyebut "tidak boleh merugikan hak pegawai KPK" dalam proses alih status menjadi ASN.

Menurut dia, seharusnya tidak boleh ada satu pun pegawai KPK yang dirugikan melalui pemberhentian dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ia berharap, tidak ada pegawai KPK yang dirugikan melalui pemberhentian dalam proses alih status yang berlangsung.

Menurut Boyamin, pegawai KPK saat ini sudah berstatus pegawai tetap dan hanya bisa diberhentikan apabila ada yang melanggar hukum.

Baca juga: 77 Guru Besar Antikorupsi Minta Jokowi Batalkan Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Besok

(Sumber: Kompas.com (Rahel Narda Chaterine/Irfan Kamil | Editor: Dani Prabowo/Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi