Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan Non-guru 2021

Baca di App
Lihat Foto
https://sscn.bkn.go.id/
Laman SSCN BKN untuk seleksi CPNS
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mempublikasikan syarat pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Informasi tersebut dipublikasikan melalui portal sscasn.bkn.go.id.

Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021, pemerintah akan membuka 1.275.387 formasi, yakni:

Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Catat, 6 Alur Seleksi CPNS 2021 yang Wajib Diketahui

Syarat daftar CPNS dan PPPK 2021

Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 terbuka bagi semua warga negara Indonesia, dan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama.

Berikut syarat lengkap untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021

1. Syarat CPNS

Seleksi CPNS terbuka bagi WNI yang berkeinginan mengabdi, memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, dan memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.

Batas usia pelamar CPNS 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; dan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019.

Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021: 

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Untuk diketahui, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait seleksi CPNS 2021.

Oleh karena itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memilih formasi.

Baca juga: Dokumen Pendaftaran CPNS 2021 yang Dipersiapkan, Tipe hingga Ukuran File

2. Syarat PPPK Guru

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, terdapat beberapa golongan yang dapat mendaftar PPPK Guru, yaitu:

Batas usia pelamar PPPK Guru 2021 paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

Seleksi PPPK Guru 2021 diselenggarakan melalui tiga tes, yaitu Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua, dan Tes Kesempatan Ketiga.

Adapun informasi lengkap mengenai ketiga tes seleksi PPPK Guru 2021 tersebut dapat disimak di portal sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Berikut Syarat dan Dokumen untuk Daftar CPNS 2021

3. Syarat PPPK Non-guru

Seleksi PPPK Non-guru terbuka bagi WNI yang berkeinginan mengabdi, dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, serta memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.

Batas usia pelamar seleksi PPPK Non-guru 2021 minimal 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021, yakni:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Untuk diketahui, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait seleksi PPPK Non-guru 2021.

Oleh karena itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memilih formasi.

Baca juga: Alasan Tak Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2021 Sekaligus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi