KOMPAS.com - Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai dicairkan paling cepat Juni 2021 ini.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Sementara itu, Pasal 12 Ayat 2 PP Nomor 63 Tahun 2021 menuliskan bahwa gaji ke-13 yang belum dibayarkan dapat dicairkan setelah Juni.
“Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” bunyi Pasal 12 Ayat (2).
Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juni, Ini Penerima dan Besarannya
Kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13
Untuk diketahui, terdapat beberapa kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Merujuk Pasal 5 PP Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua hal, yaitu:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 4 Golongan yang Dapat THR 2021 dan Gaji Ke-13
Rincian gaji ke-13
Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Rincian tersebut sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
Sementara itu, gaji ke-13 untuk CPNS terdiri dari:
- Sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Informasi lengkap mengenai peraturan ini dapat diakses di laman berikut: PP Nomor 63 Tahun 2021.
Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juni, Ini Penerima dan Besarannya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang