Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Melaporkan Peserta JKN-KIS yang Meninggal Dunia

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Jika ada peserta JKN-KIS yang meninggal dunia, hendaknya segera dilakukan pelaporan kepada pihak BPJS Kesehatan agar bisa segera dilakukan perubahan data.

Perubahan data ini menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh peserta, yang di dalamnya menyangkut pula iuran bulanan yang harus dibayarkan secara rutin.

Ketika peserta JKN-KIS yang sudah meninggal dunia tak segera dilaporkan, maka BPJS Kesehatan masih akan terus menarik iuran kepersertaannya setiap bulannya.

Karena itu, kartu peserta JKN-KIS yang meninggal dunia harus segera dinonaktifkan. 

Saat melapor ke kantor BPJS Kesehatan ini, pihak keluarga harus membawa beberapa dokumen persyaratan yang bisa digunakan untuk menonaktifkan kepesertaan JKN-KIS.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ini adalah syarat pelaporan JKN-KIS yang meninggal dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, sesuai dilansir dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan:

1. Pelaporan dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PPBI)

Khusus untuk kepesertaan PPBI, anggota keluarga yang mewakilkan cukup membawa dua syarat saja untuk mengubah data di kantor BPJS Kesehatan atau Kantor Dinas Sosial setempat atau di dekat lokasi domisili.

Dua syarat tersebut adalah surat keterangan kematian yang bisa berasal dari fasilitas kesehatan, dari kantor desa atau kelurahan, dan kartu identitas KTP serta kartu identitas peserta JKN-KIS.

Baca juga: Begini Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

2. Pelaporan dari Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk PPU Penyelanggara Negara, laporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta yang meninggal bisa disampaikan ke PIC Badan Usaha. 

Berikut ini syarat yang dibutuhkan:

3. Pelaporan dari Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Untuk kategori ini, wakil keluarga dari peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa langsung melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa:

Selain dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, perwakilan keluarga ini juga bisa menyampaikan pelaporan melalui Pelayanan Administrasi lewat WhasApp atau Pandawa, untuk menghindari kontak langsung dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. 

Baca juga: Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi