Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik RUU Penanggulangan Bencana dan Penjelasan Mensos Risma...

Baca di App
Lihat Foto
PION RATULOLI
Warga mengamati lumpur akibat banjir bandang yang menerjang Waiwerang, Adonara Timur, Flores Timur, NTT, Senin (5/4/2021). Berdasarkan data BNPB hingga senin siang, korban meninggal dunia akibat banjir bandang di Flores Timur mencapai 68 jiwa. ANTARA FOTO/Pion Ratuloli/wpa/wsj.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana antara pemerintah dan DPR mengalami kebuntuan.

Hal ini dikarenakan tidak adanya titik temu antara pemerintah dan DPR terkait nomenklatur BNPB yang mana kelembagaan BNPB tak dicantumkan dalam RUU tersebut.

Informasi soal kebuntuan RUU Penanggulangan Bencana ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat rapat kerja dengan kepala BNPB Ganip Warsito, Rabu (2/6/2021).

"Pemerintah melalui leading sektornya Kementerian Sosial (Kemensos) itu ingin BNPB dihapuskan. Sementara, tidak ada satupun di Komisi VIII ini yang ingin itu," kata Yandri seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (2/6/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 4 Hal Terkait Pelantikan Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB

Alasan DPR

Menurutnya akan sangat disayangkan jika nama BNPB tak dicantumkan dalam RUU Penanggulangan Bencana karena hal tersebut bertolak belakang dengan semangat pembahasan RUU Penanggulangan Bencana menjadi Undang-Undang.

Yandri berharap Ganip Warsito selaku Kepala BNPB yang baru bisa berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait hal tersebut.

"Ya kalau bisa ada komunikasi langsung dengan Presiden atau konsultasi. Sehingga kami yakin, dengan pelantikan Pak Ganip ini artinya pemerintah memang masih membutuhkan BNPB pak," kata dia.

Baca juga: Alasan di Balik Dana Bansos yang Kerap Diselewengkan

Ia berharap, RUU Penanggulangan Bencana nantinya bisa memperkuat BNPB dan bukan memperlemah.

"Sangat disayangkan itu Pak Ganip. Maka kami mohon jika ada senggang waktu, bisa menghadap Pak Presiden sehingga rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana ini yang intinya memperkuat BNPB, mandatori budgeting, koordinasi diperkuat, jangkauan BNPB ke daerah semakin kokoh, itu semangat Undang-Undang ini kita revisi pak," kata Yandri.

“Bila itu memperlemah, sekali lagi tentu Komisi VIII tidak setuju,” papar dia.

Baca juga: Cara Terbaru Cek Penerima Bansos 2021

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyampaikan target selesainya RUU Penanggulangan Bencana pada 10 Maret 2021.

Namun karena terkait tidak ditemukannya titik temu utamanya terkait isu kelembagaan BNPB beserta anggarannya, RUU tersebut belum juga rampung dibahas.

Menurut dia, tujuan Komisi VIII menyebut eksplisit BNPB dalam RUU untuk memperkuat kelembagaan dengan fokus pada mitigasi dan preventif.

"Kita arahkan BNPB selain tanggap darurat tetapi juga ada penguatan mitigasi dan preventif," ucap Ace.

Baca juga: Mensos Juliari, Lemahnya Transparansi, dan Benarkah Kebijakan Bansos Membuka Celah Korupsi?

Alasan Risma

Terkait dengan tidak dicantumkannya nomenklatur BNPB dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penanggulangan Bencana, Risma beralasan pencantuman menurutnya cukup hanya yang pokok saja.

"Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana," kata Risma dikutip dari Kompas.com, 17 Mei 2021.

Dengan demikian menurutnya nama nomenklatur lembaga tak perlu menyebut nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana.

Baca juga: Risma dan Fenomena Penghinaan terhadap Pejabat...

Ia mengatakan, terkait syarat dan tata cara pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando dan pelaksana serta tugas struktur organisasi serta tata kerja lembaga akan diatur oleh peraturan presiden (Perpres).

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan atau adaptasi yang kemungkinan akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang akan datang," jelasnya.

Ia juga mengatakan pengaturan alokasi anggaran penanggulangan bencana tak perlu dalam bentuk dana siap pakai dengan presentase paling sedikit 2 persen dari APBN.

Akan tetapi menurutnya cukup diatur dalam kaitan pengalokasian anggaran negara dalam penanggulangan bencana secara memadai.

"Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya mandatory spending yang akan terlalu membebani anggaran negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal," nilai Risma.

Baca juga: Risma Sebut Bansos Tahun 2021 Berbeda dari Sebelumnya, Seperti Apa?

(Sumber: Kompas.com/ Nicholas Ryan Aditya | Editor Diamanty Meiliana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi