KOMPAS.com – WhatsApp kini memiliki fitur baru yang memungkinkan pengguna dapat mendengarkan pesan suara (voice note) dengan kecepatan lebih tinggi dari kecepatan normal.
Fitur tersebut berupa opsi pengaturan playback speed (kecepatan pemutaran) yang terdiri dari tiga opsi kecepatan, yaitu normal (1.0x), 1.5x, dan 2.0x.
Adanya fitur tersebut diumumkan WhatsApp melalui akun Twitternya, 3 Juni 2021.
“Play voice messages 1x, 1.5x or even 2x faster. Your choice. Now available on WhatsApp,” tulis WhatsApp dalam unggahannya.
Dikutip dari laman XDA-Developer, fitur WhatsApp ini agaknya muncul lebih lamban mengingat fitur semacam ini telah dimiliki oleh aplikasi lain seperti pada Telegram.
Namun tampaknya WhatsApp memilih tetap meluncurkan fitur baru tersebut dibanding tidak memunculkan sama sekali.
Cara mempercepat pesan suara
Adapun cara untuk mempercepat pesan suara adalah dengan mengetuk tanda 1x, 1.5x dan 2x pada pesan suara yang dikirimkan di WhatsApp.
Fungsionalitas ini telah ditambahkan pada WhatsApp versi 2.21.100 menurut Tech Advisor.
Adapun cara untuk memeriksa versi WhatsApp caranya dalah sebagai berikut:
Di iOS:
- Buka WhatsApp
- Di pojok kanan bawah ketuk setelan
- Pilih ‘Bantuan’
- Versi WhatsApp akan ditampilkan di bagian atas layar
Di Android
- Buka WhatsApp
- Ketuk tiga di titik di sudut kanan atas
- Pilih ‘setelan’
- Ketuk ‘bantuan’ lalu pilih ‘info aplikasi’
- Nomor versi kemudian akan tampil.
Jika pengguna belum bisa menikmati fitur mempercepat pesan suara, mungkin pengguna perlu melakukan update aplikai.
Baca juga: Pesan Suara WhatsApp Bisa Didengar Sebelum Dikirim, Begini Caranya
Lihat Foto
Fitur baru
Dikutip dari Indiatoday, saat ini WhatsApp juga tengah menguji fitur baru lainnya.
Salah satunya adalah fitur untuk melindungi cadangan obrolan dari penyusup.
Fitur ini nantinya membuat orang ketiga tak bisa meretas obrolan WhatsApp pengguna saat dicadangkan di platform cloud pihak ketiga seperti Google Drive atau iCloud.
Nantinya pengguna akan diizinkan untuk mengenkripsi cadangan mereka dengan kata sandi di mana baik WhatsApp maupun Google tak dapat melihat konten tersebut.
Baca juga: Kisruh Sinetron Zahra, Bagaimana Peran Lembaga Sensor dan KPI?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.