Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftarkan Produk UMKM di E-Katalog, Begini Cara Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi UMKM produksi masker non medis.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Untuk memperkenalkan produk lebih luas, sudah seharusnya pelaku UMKM mendaftarkan usahanya ke dalam e-katalog.

E-katalog adalah  sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lainnya yang terkait dengan penyedia barang atau jasa.

Dalam e-katalog, akan ada deret jenis barang dan jasa sesuai spesifikasi masing-masing. Seperti fasilitas kesehatan, alat penerangan jalan, pestisida dan pupuk, pakaian batik, peralatan perkantoran, hingga sewa kendaraan.

Dilansir dari laman Instagram resmi Kementerian koperasi dan UMKM, banyak keuntungan ketika pelaku UMKM mendaftarkan usahanya ke dalam e-katalog.

Selain pemasaran produk ke lingkup yang luas, juga menebar kemungkinan produk bisa dikenal dan kemudian dipinang oleh pemerintah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Langkah Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan bagi UMKM

Beda e-katalog dengan marketplace

Ada perbedaan kentara antara e-katalog dengan marketplace. 

Jika di marketplace semua barang bebas masuk untuk dipasarkan, tak begitu dengan e-katalog.

Produk-produk dalam e-katalog sudah melalui kurasi ketat yang dilakukan oleh LKPP, dan penyedia barang atau jasa terikat kontrak dengan LKPP.

Katalog tersedia dalam empat varian, yaitu katalog nasional, katalog lokal, katalog sektoral dan UMKM.

Sebelum mendaftar e-katalog, pelaku UMKM harus mempertimbangkan beberapa hal terlebih dahulu.

Seperti produk yang ada dibutuhkan oleh pemerintah atau tidak serta apakah produk sudah memenuhi karakteristik e-katalog atau belum.

Untuk mengetahui produk-produk apa saja yang dibutuhkan pemerintah, bisa memeriksanya di sirup.lkpp.go.id.

Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM

Cara daftar e-katalog

Untuk mendaftar e-katalog, pelaku UMKM bisa melihat pengumuman pendaftaran yang ada di e-katalog.lkpp.go.id.

1. Pendaftaran pada SPSE.

2. Memenuhi kelengkapan kualifikasi pada SIKAP.

SIKAP bertugas mengelola data kualifikasi pelaku usaha  dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa.

Baca juga: 3 Persoalan Seputar BLT UMKM dan Solusinya

3. Pendaftaran jenis produk

Mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori (login melalui e-katalog.lkpp.go.id).

4. Proses verifikasi

Setelah verifikasi dan proses administrasi selesai, dilanjut verifikasi harga dengan mengisi form pernyataan harga, penetapan verifikasi dan perikatan dan penayangan.

5. e-Purchasing

Pelaku usaha atau UMKM telah ditetapkan sebagai penyedia barang atau jasa dalam e-katalog dan sudah dapat melakukan transaksi. 

Baca juga: 4 Sertifikasi Gratis Kemenkop UKM untuk Usaha Mikro, Catat Syaratnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi