Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesepeda yang Melanggar Dikenai Sanksi Tilang dan Denda Pekan Depan

Baca di App
Lihat Foto
Foto: Tangkapan layar
Motor lawan sepeda
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sepeda menjadi salah satu moda yang digemari masyarakat, baik untuk olahraga maupun transportasi.

Namun, warganet menyoroti aksi oknum pesepeda yang dinilai arogan di jalan raya, dengan mengambil jalur tak sebagaimana mestinya.

Foto pengendara motor yang mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda pun viral di media sosial.

Begitu juga video rombongan pesepeda yang menerabas lampu merah saat kendaraan dari arah lain sudah bersiap untuk melaju.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi arogansi pesepeda ini membuat publik geram.

Pihak kepolisian menyebut akan segera menindak oknum-oknum pesepeda yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Viral Foto Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Rombongan Pesepeda, Ini Kata Komunitas Sepeda

Sanksi tilang dan denda

Mengutip laman Korlantas Polri, para pesepeda yang melanggar lalu lintas seperti keluar jalur, bakal dikenakan sanksi tilang dan denda.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan SOP terkait penindakan ini masih dalam pembahasan.

“Kalau ditindak tentunya harus ada barang bukti, itu yang masih dibahas, apa sepedanya disita atau KTP-nya,” ujar Sambodo, Kamis (3/6/2021).

Sambodo mengatakan hingga saat ini belum ada peraturan gubernur terkait dengan hal ini, sehingga pihaknya masih sebatas memberikan imbauan atau tindak preventif kepada masyarakat pesepeda yang diketahui melakukan pelanggaran.

“Kami masih imbau pesepeda untuk bisa masuk ke jalurnya, semua golongan sepeda ya bukan hanya road bike,” jelas dia.

Akan tetapi, untuk minggu depan, apabila aturan atau peraturan gubernur telah terbit, pihaknya siap untuk melakukan penindakan guna menertibkan pesepeda yang terbukti melanggar aturan.

“Siang nanti akan membahas draft dari Pergub. Nanti diatur dan diberi penjelasan dasar hukum yang kuat bagi semua pihak. Contoh aturan pukul 05.00-06.30 WIB itu berlaku pada hari apa saja,” jelas Sambodo.

Baca juga: Kata Pesepeda soal Road Bike Boleh Keluar Jalurnya, Merasa Bukan Pengguna Jalan Rutin

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi