KOMPAS.com - Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 baik CPNS dan PPPK akan segera dibuka.
Seleksi sekolah kedinasan 2021 sendiri telah dimulai, dan telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD ini sudah mulai digelar bagi pendaftar sekolah kedinasan sejak 31 Mei lalu hingga 17 Juni mendatang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah mengeluarkan tata tertib berupa aturan dan larangan yang wajib dipatuhi peserta SKD.
Seperti yang diunggah oleh BKN melalui Instagram resminya, @bkngoidofficial.
Baca juga: Seperti Ini Pose Foto untuk SKD CPNS agar Tak Gagal Terdeteksi Face Recognition
Tata tertib pelaksanaan SKD CASN 2021
BKN selaku panitia pusat seleksi CASN, para pengawas ujian SKD masih melaporkan sejumlah peserta tidak diizinkan ikut tes, karena tak membawa seluruh persyaratan.
Untuk itu, BKN kembali mengingatkan sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh para peserta SKD agar dapat mengikuti ujian dengan lancar.
Berikut tata tertib pelaksanaan SKD CASN 2021:
-
Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum tes dimulai.
-
Pemberian PIN registrasi pada peserta ditutup 5 menit sebelum tes dimulai.
-
Peserta wajib membawa KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/KK asli/KK salinan yang dilegalisir basah.
- Peserta wajib membawa Kartu Peserta Seleksi.
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
- Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Peserta dengan kaos, jins, dan sandal dilarang masuk.
Baca juga: Ramai soal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Ditunda, Kapan Jadwal Pastinya?
Larangan
Berikut larangan yang harus dipatuhi peserta SKD CASN 2021:
- Dilarang bertanya/berbicara dengan peserta lain;
- Dilarang menerima/memberi sesuatu pada peserta lain tanpa seizin panitia;
- Dilarang keluar ruangan seleksi tanpa izin panitia;
- Dilarang membawa makanan/minuman ke dalam ruang tes;
- Dilarang merokok di dalam ruangan;
- Dilarang membawa buku/catatatan, kalkulator, kamera, gawai, jam tangan, alat tulis, dan senjata api/tajam ke dalam ruangan tes;
- Dilarang menggunakan komputer selain untuk tes CAT.
Sanksi
Peserta tidak diizinkan mengikuti seleksi atau dianggap gugur, jika:
- Terlambat hadir dari jadwal seleksi;
- Tidak membawa dokumen lengkap sebagaimana disyaratkan;
- Melanggar aturan yang ada. Untuk yang satu ini, peserta akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Aturan-aturan beserta sanksi yang telah dipaparkan di atas tidak hanya berlaku bagi peserta SKD pelamar sekolah kedinasan.
Aturan dan sanksi yang sama akan diterapkan kepada seluruh peserta seleksi CASN 2021 baik CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Para pejuang NIP sekalian mesti memperhatikan dan mematuhi semua ketentuan, agar seleksi berjalan dengan lancar.
Baca juga: Catat, Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan Non-guru 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.