Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji 2021 Batal, Bagaimana dengan Antrean dan Dana Jemaah?

Baca di App
Lihat Foto
AFP PHOTO
Ilustrasi jemaah haji.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Rencana pemberangkatan calon jemaah Haji 2021 ke Tanah Suci dipastikan batal.

Hal ini dipastikan setelah Menteri Agama mengeluarkan keputusan nomor 660 Tahun 2021 pada Kamis (3/6/2021).

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers.

Dengan demikian, calon jemaah haji Indonesia telah 2 kali berturut-turut mendapatkan penundaan keberangkatan, setelah pada 2020 lalu, hal serupa juga terjadi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, seperti apa batas atau toleransi penundaan penyelenggaraan ibadah Haji bagi calon jemaah yang sudah semestinya mendapatkan jadwal berangkat?

Baca juga: Pemberangkatan Haji 2021 Batal, Bagaimana Nasib Antrean Jemaah Haji?

Tanggapan Amphuri

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) memberikan tanggapannya terkait pembatalan pemberangkatan haji 2021.

Kepala Bidang Umrah Amphuri, Zaky Zakaria Anshari menjelaskan tidak ada batas penundaan maksimal atau tertentu yang diberlakukan untuk perjalanan haji.

"Kalau Haji reguler dan khusus kuota pemerintah tidak ada batasan (penundaan)," kata Zaky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/6/2021),

Artinya, calon jemaah bisa saja mengalami penundaan keberangkatan hingga berkali-kali dikarenakan alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipaksakan.

Misalnya, dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.

Ada pun sistem pemberangkatannya adalah menggunakan metode urutan, sesuai dengan daftar tunggu yang ada.

"Sistemnya urut kacang, kalau batal berangkat kayak sekarang selama 2 tahun berarti ya mundur selama 2 tahun, selama jemaah tidak mengundurkan diri karena meninggal, sakit, dan lain-lain," ujar Zaky yang juga merupakan CEO biro perjalanan Haji dan Umrah, Khazzanah Tour.

"Faktor kuota juga pengaruh, barangkali ke depan bisa nambah kuota (Haji) Indonesia, ya mungkin sebagain (jemaah) bisa maju (jadwal keberangkatannya)," lanjut dia.

Baca juga: Haji 2021 Batal, Berikut Cara Pengembalian Dana Calon Jemaah Haji

Masyarat diimbau tak khawatir

Masyarakat khususnya calon jemaah Haji tidak perlu merasa khawatir.

Jika ibadah haji memungkinkan kembali dilakukan, jemaah yang ada di urutan awal keberangkatan atau prioritas akan diberangkatkan terlebih dulu kali.

Baru kemudian calon jemaah haji lain yang ada di antrean berikutnya.

Selain itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir terkait dana untuk perjalanan Haji yang telah dibayarkan meski terjadi penundaan-penundaan semacam ini.

"Masyarakat jangan khawatir dengan dana Haji karena sudah dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dengan transparan dan sudah diawasi dan dilaporkan ke berbagai ormas Islam," Ujar Zaky.

Mengutip Kompas.com (3/6/2021), Ketua BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan dana-dana tersebut dikelola melalui investasi pada bank-bank syariah.

"Kami tegaskan bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah dengan prinsip syariah tentunya," kata Anggito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Pemberangkatan Haji 2021 Batal, BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi