Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji 2021 Batal Berangkat, Ini Prosedur Pengembalian Biaya Haji

Baca di App
Lihat Foto
Kementerian Agama
Alur pengembalian setoran pelunasan biqih bagi jemaah haji reguler
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.

Baca juga: 11 Negara yang Boleh Masuk Arab Saudi, Bukan untuk Haji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2021 diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan 3 Juni 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Baca juga: Kekebalan terhadap Covid-19 Disebutkan Bertahan Bertahun-tahun, Benarkah?

Setoran lunas dapat dikembalikan

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadan Harisman mengatakan, calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler yang telah dibayarkan.

"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," kata Ramadan, dikutip dari kemenag.go.id, Jumat (4/6/2021)

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," imbuhnya.

Baca juga: Soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Ini Penjelasan Kementerian Agama...

Tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan

1. Pengajuan permohonan

Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat dokumen. 

Adapun syarat dokumen yang dibutuhkan yaitu:

  1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
  2. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
  3. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
  4. Nomor telepon yang bisa dihubungi

Baca juga: Update 10 Daerah Zona Merah dan 8 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia

2. Verifikasi tingkat kabupaten/kota

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

3. Pengajuan permohonan dari tingkat kabupaten/kota

Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta dari Kemenag Sudah Cair, Begini Cara Mencairkannya

4. Konfirmasi pembatalan

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi SISKOHAT.

5. Pengajuan permohonan ke BPKH

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, dan Permata

6. Transfer dana pengembalian setoran

BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

7. Jemaah menerima pengembalian setoran

Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” kata Ramadan.

Baca juga: Aturan dan Keutamaan Puasa Syawal bagi Seorang Muslim

Nasib dana haji

Menyusul keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2021, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan bahwa dana yang telah disetorkan calon jemaah haji tetap aman.

Ketua BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, dana tersebut dikelola melalui investasi pada bank-bank syariah.

"Kami tegaskan bahwa seluruh dana yang kami kelola aman," kata Anggito, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Anggito pun menyampaikan simpatinya terhadap jemaah yang batal berangkat haji tahun ini.

"Kami memahami perasaan dan juga simpati para jemaah haji yang tahun ini tidak bisa berangkat," kata dia.

Mengutip laman resmi BPKH, sejak 2009, Kemenag telah menempatkan dana haji pada Sukuk Negara dalam bentuk SDHI (Sukuk Dana Haji Indonesia).

Baca juga: Berikut Manfaat Makan Buah Kurma dan Kandungan Gizi di Dalamnya

Kemudian, sejak 2017, BPKH melakukan investasi dana haji berbasis syariah dalam bentuk SBSN-PBS (Project Based Sukuk).

Kedua jenis investasi itu dilakukan dengan akad Ijarah.

Adapun hasil pengembangan dari investasi Sukuk Negara telah dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji Indonesia.

Baca juga: Menanti Kepastian Pemberangkatan Jemaah Haji 2021...

Setoran dana haji

Anggito menyebutkan, pada 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan biaya haji.

Dana yang terkumpul dari jemaah haji reguler mencapai Rp 7,05 triliun, meliputi setoran awal dan setoran lunas.

Untuk jemaah haji khusus, Anggito mengatakan, ada 15.084 jemaah yang telah melunasi setoran biaya.

Baca juga: Kurma untuk Penderita Diabetes, Apakah Aman?

Dana yang terkumpul dari jemaah haji khusus sebanyak 120,67 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,71 triliun, mencakup setoran awal maupun setoran lunas.

Pada tahun yang sama, lanjut Anggito, ada 569 atau 0,29 persen jemaah haji reguler yang membatalkan keberangkatannya.

Sedangkan jemaah haji khusus yang melakukan pembatalan sebesar 162 orang atau 1 persen.

Baca juga: Simak, Berikut Orang-orang yang Diwajibkan Puasa Saat Bulan Ramadhan

Mengutip data BPKH, saldo dana haji pada 2019 (audited) tercatat sebesar Rp 124,32 triliun, atau naik 11 persen dibanding tahun 2018 (audited) yang sebesar Rp 112,35 triliun.

Pada 2020 (unaudited) peningkatan saldo dana haji mencapai 16 persen dan tercatat sebesar Rp 144,78 triliun.

Sedangkan pada  2021 (inhouse), terdapat kenaikan sebesar 3 persen pada Maret yakni menjadi Rp 149,15 triliun.

Baca juga: 5 Penyebab Berat Badan Naik meski Puasa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi