Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Pejabat Dinkes Banten Mundur, Wahidin Halim: Tak Bisa Ditoleransi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Gubernur Banten Wahidin Halim
|
Editor: Fitri Rachmawati

KOMPAS.com - Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim tidak menoleransi atas sikap 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mengundurkan diri.

Lantaran rekan satu kantornya yang berinisial LS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca juga: Terkait Pengunduran Diri Massal, 20 Pejabat Dinkes Banten Dipanggil BKD

“Pengunduran diri mereka tak bisa ditoleransi, karena saat ini Pemprov Banten sedang berusaha melindungi rakyat dari virus corona,” tegas dia kepada Kompas.com melalui keterangan resminya, Selasa (1/6/2021)

Apalagi dengan dalih semata-mata karena bentuk solidaritas atas kasus koleganya tersebut, LS yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadan masker di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Keputusan yang diambil oleh 20 pejabat itu sama saja dengan melarikan diri dari tugas menangani pandemi Covid-19,” keluh dia.

Sebagai Gubernur Provinsi Banten jelas sangat menyayangkan hal tersebut. Menyayangkan atas sikap pengunduran diri 20 pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Seharusnya lanjut Wahidin mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara atau dengan kata lain abdi negara tetap mengabdi apapun yag akan terjadi, apapun konsekuensinya.

“Ini kan seperti tentara yang desersi ketika negara memerlukan pengabdian mereka,” keluh dia.

Baca juga: Kasus Korupsi Masker Terungkap, Pejabat Dinkes Banten Beramai-ramai Mundur dari Jabatan

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin menambahkan, 20 pejabat dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mengundurkan diri tersebut merupakan eselon III dan IV.

Surat pengunduran diri 20 pejabat Dinas Kesehatan yang dimaksud pun sudah diterima BKD Provinsi Banten.

Namun demikian, BKD Provinsi Banten akan melakukan klarifikasi atas surat pengunduran tersebut. Klarifikasi atas kebenarannya, apakah mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau sebaliknya.

“Kita pastikan kebenarannya, apakah dia betul mengundurkan diri atas kemauan sendiri. BKD akan melakukan klarifikasi kebenarannya,” kata Komarudin.

Selain itu, BKD pun akan mengklarifikasi kepada Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten selaku pimpinan dari 20 pejabat Dinkes Banten yang mengajukan pengunduran diri tersebut.

“Nanti setelah diklarifikasi pengunduran dirinya diterima atau tidak, resminya itu ada SK (Surat Keputusan) Gubernur, karena pengangkatan mereka melalui SK Gubernur,” jelas dia.

Komarudin pun memahami jika pengunduran diri merupakan hak setiap ASN. Begitu juga dengan setiap masuk jadi ASN itu hak individu yang bersangkutan.

“ASN kalau mengundurkan diri itu adalah hak, mengundurkan diri dari jabatan itu hak. Dia masuk jadi ASN juga itu kan hak juga. Begitu mundur, itu juga hak,” kata dia.

Untuk diketahui, 20 pejabat asal Dinas Kesehatan Provinsi Banten kompak telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut sebagai sikap mereka pasca pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tesebut, terdapat dua point yang disampaikan. Point yang dimaksud diantaranya;

Pertama, mereka menyatakan telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi.

Kondisi itulah yang membuat 20 pejabat yang mengundurkan diri tersebut merasa bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan.

Point kedua, berdasarkan perkembangan kasus LS yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Padahal diketahui LS hanya melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesatan Banten Ati Pramudji Hastuti. 

Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, para pejabat dinkes lainnya merasa sangat kecewa dan bersedih, karena tidak ada upaya perlindungan dan pimpinan.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan tekad yang bulat 20 pejabat Dinkes Banten menyatakan sikap mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan Dinkes Banten.

Bertanda tangan tertanggal 28 Mei 2021, dan ditandatangani diatas materai oleh 20 pejabat eselon III dan IV yang mengundurkan diri dari jabatannya di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi