Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Firli Bahuri Anggap Perintah Jokowi Hanya Angin Lalu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ARDITO RAMADHAN D
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana usai melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke KPK, Kamis (23/1/2020).
|
Editor: Fitri Rachmawati

KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menganggap perintah Presiden Joko Widodo sebagai angin lalu.

Sebab, pelantikan 1.271 pegawai KPK yang dilakukan Firli Bahuri baru-baru ini, dan memecat 75 pegawai KPK lainnya telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan tes wawasan kebangsaan TWK jangan dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Baca juga: KPK Tak Akan Publikasikan Nama-nama Pegawai yang Tak Lolos TWK

“Bahkan perintah Presiden dianggap angin lalu oleh Pimpinan KPK. Potret pelanggaran etika atas pertanyaan dalam TWK yang diajukan sejumlah pegawai juga tak digubris,” tutur Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/6/2021).

Tak hanya itu, pelantikan 1.271 pegawai KPK oleh Firli Bahuri pun dinilai ICW sebagai sikap arogansi pimpinan KPK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arogan terhadap pengabaian aturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.

Baca juga: 9 Pegawai KPK Ajukan Uji Materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

Arogan karena bersikap abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Udang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyebutkan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh sampai merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat jadi ASN.

“Hingga dugaan pelanggaran etika dalam soal asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK),” tegas dia.

Hal tersebut sudah sangat jelas lanjut Kurnia mengatakan, menunjukkan TWK hanya sebagai alat kepentingan Firli Bahuri dengan sejumlah pihak untuk menjalankan agenda lain diluar pemberantasan korupsi.

“Melihat hal ini semakin jelas dan terang benderang bahwa TWK ini hanya sekadar dijadikan alat oleh pimpinan KPK, dan kelompok tertentu untuk kebutuhan agenda di luar lingkup pemberantasa korupsi,” kata dia.

Baca juga: Jokowi Diminta Segera Ambil Langkah Penyelamatan KPK 

Oleh sebab itu, ICW secara tegas meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan pengangkatan bagi 75 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK.

Tujuh puluh lima (75) pegawai KPK yang seharusnya diangkat juga menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ICW mendesak Presiden segera mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat 75 pegawai yang sedianya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” pinta Kurnia.

Gelombang Desakan ke Jokowi Semakin Kuat

Tak hanya ICW yang mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan pengangkatan 75 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK tersebut.

Persatuan Gereja-Gereja Indonesia atau PGI pun turut mendesak Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah atas tindakan pemberhentian sejumlah pegawai KPK.

“PGI akan menyurati Presiden untuk dapat segera mengambil tindakan penyelamatan lembaga anti rasuah ini dari upaya-upaya pelemahan ini, dengan menyelamatkan 75 pegawai KPK tersebut,” tegas Ketua Umum PGI Gomar Gultom dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/5/2021).

Gomar beralasan desakan kepada Presiden Joko Widodo sangat penting. Jika tidak dilakukan buntut dari permasalahan ini akan membuat kerja KPK justru tidak kredibel.

“Para penyidik KPK akan berpikir ulang untuk menjalanka tugasnya dengan profesional dan sesuai kode etik,” ucap dia.

Sebab, khawatir jika bekerja sesuai kode etik dan profesional justru akan dicap sebagai intoleran dan radikal.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik 1.271 pegawai KPK yang telah ditetapkan lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelantikan tersebut dilakukan pada 1 Juni 2021 bertepatan pada Hari Pancasila dengan maksud menunjukkan secara simbolik bahwa pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN tersebut Pancasilais.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Menurut dia, pelantikan 1.271 pegawai KPK pada 1 Juni 2021 sangat tepat.

“Sebab hal itu akan menjadi simbol bahwa pegawai KPK adalah seorang yang pancasilais,” tutur dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi