Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Pegawai KPK Ditawari Ikut Pendidikan Bela Negara, 9 Lainnya Memilih untuk Melawan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pegiat anti korupsi menggelar aksi ruwatan rakyat untuk KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Ruwatan tersebut dilakukan sebagai simbol pengusiran energi jahat dari KPK pimpinan Firli Bahuri yang telah menonaktifkan 75 pegawai yang selama ini telah berjuang dalam memberantas korupsi.
|
Editor: Fitri Rachmawati

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan kepada 24 orang pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk mengikuti pendidikan bela negara.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (1/6/2021).

Firli Bahuri mengaku keputusan memberikan kesempatan kepada 24 pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan bersama antara dirinya sebagai pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Mei 2021.

Baca juga: Ini Nama-nama Pegawai KPK yang Dinyatakan Tak Lolos TWK

“Kita bahas bagaimana solusi terbaik bagi mereka yang diberi kesempatan itu pendidikan latihan bela negara dan wawasan kebangsaan,” tutur dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencananya, lanjut Firli Bahuri, KPK bakal bertemu dengan 24 pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut terlebih dahulu. Pertemuan dilakukan untuk memastikan apakah 24 pegawai KPK ini bersedia atau tidak mengikuti pelatihan bela negara.

“Kami pimpinan KPK, Bapak Sekjen dan segenap yang ada di sini merupakan kesatuan untuk mencari solusi terbaik, yang jelas karena untuk mengikuti pendidikan, tentu kita ajak bicara bersedia atau tidak.” tegas dia.

Jika nantinya 24 pegawai KPK yang tak lolos TWK ini bersedia melakukan pelatihan bela negara, KPK akan bekerja sama dengan pihak lain dalam memberikan pelatihan tersebut.

“Salah satunya degnan Kementerian Pertahanan (Kemenhan),” ucap dia.

Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

 

9 Pegawai KPK Memilih Melawan

Sementara itu, sembilan pegawai KPK lainnya memilih untuk mengajukan uji materi Pasal 69 B dan C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konsititusi (MK).

Pasal yang diuji materi tersebut pasal yang mengatur ihwal pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sembilan pegawai yang menjadi pemohon diantaranya; Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benyctus Siumlala dan Tri Artining Putri.

“Para pemohon sebagai warga negara Indonesia serta sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan upaya hukum melalui judical review atau constitutional review,” demikian yang tertulis dalam berkas permohonan, Rabu (2/6/2021).

Delapan dari 9 pemohon tersebut mengaku telah mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 69 B dan C tersebut, yakni telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sejak 7 Mei 2021

Buntutnya, mereka pun diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pegawai KPK.

Disamping itu, sesuai pengumuman pada 25 Mei lalu pun ternyata akan diberhentikan dari KPK. Ketika masuk dalam kategori 51 orang yang dinyatakan tidak dapat dibina dan langsung diberhentikan selambat-lambatnya 1 November 2021.

Namun, apabila masuk dalam kategori 24 orang pun masih akan tetap diberhentikan. Jika saat mengikuti ujian lagi hasilnya tidak memenuhi syarat.

Berbeda dengan yang lainnya, satu pemohon atas nama Lakso Anindito mengaku berhalangan mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) karena sedang menjalani tugas belajar di Swedia.
Lakso Anindito berencana akan mengikuti TWK saat kembali ke Indonesia. Menurut dia, dengan adanya perubahan alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut sudah membuat rugi dirinya.

Ia dinyatakan TMS dan kehilangan pekerjaan karena alih status ASN tersebut. Padahal ia tengah menempuh pendidikan di luar negeri.

Melihat fakta tersebut, dalam provisi pemohon meminta majelis hakim MK memerintahkan kepada BKN dan KPK untuk memperkerjakan kembali pegawai yang diberhentikan dengan tetap memberikan hak sesuai dengan imbalan yang diterima sebelum alih status tersebut.

Selain itu,menyatakan frasa dapat diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara sepanjang memenuhi ketentuan Perundang-Undangan dalam Pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK yang bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28D Ayat 2, Pasal 28D Ayat 3 UU Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi