Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kesalahan Fatal yang Dilanggar Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Baca di App
Lihat Foto
Dhemas Reviyanto
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
|
Editor: Fitri Rachmawati

KOMPAS.com- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran etik.

Selain itu, ia pun merupakan penyidik KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Tak berhenti sampai disitu, lembaga anti rasuah pun akhirnya memberhentikan Stepanus Robin Pattuju secara tidak hormat.

Menurut Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, ada tiga poin kesalahan yang dilakukan AKP Stepanus Robin Pattuju hingga membuatnya dipecat tidak hormat oleh KPK. Tiga point kesalahan yang dimaksud diantaranya;

Baca juga: Diberhentikan Tidak Hormat, Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Berhubungan dengan Pihak yang Perkaranya Sedang Ditangani KPK
AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah karena telah melanggar kode etik yaitu, sengaja berhubungan dengan orang-orang atau pihak-pihak yang mempunyai kaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.


2. Menyalahgunakan Wewenang
Kesalahan lain yang dilanggar penyidik asal Polri ini pun yakni, terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta.

“Menerima sesuatu dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut,” ungkap Tumpak dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021).

3. Menunjukkan Identitas sebagai Penyidik KPK
Lalu, AKP Stepanus Robin Pattuju pun telah melakukan kesalahan dengan menunjukkan identitas berupa ID card sebagai penyidik KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Berdasarkan rentetan kesalahan atau pun pelanggaran yang dilakukan AKP Stepanus Robin Pattuju tersebut, Majelis Dewan Etik KPK menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah.

Hal ini sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh peraturan Dewas pada Pasal 4 ayat 2 huruf A, B dan C.

“Oleh karenanya yang bersangkutan (AKP Stepanus Robin Pattuju) diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat yakni, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” tegas Tumpak.

 

Berhasil Kantongi Rp10,4 Miliar, Berikut Perkara yang Dimainkan Stepanus Robin Pattuju:

Selama menjadi penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju diketahui telah menerima uang dari lima orang yang berperkara di KPK.

Tak tanggung-tanggung, duit yang diterima penyidik KPK dari hasil memainkan perkara yakni, Rp10,4 miliar.

Menurut Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, dari total Rp10,4 miliar yang diterima Stepanus tersebut, sebanyak Rp8,8 miliar ternyata dialirkan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

“Selain terperiksa (Stepanus) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial,” kata dia.

AKP Stepanus Robin Pattuju pun ternyata berhubungan secara langsung dan tidak langsung serta menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkara di KPK.

Berikut perkara yang dimaikan AKP Stepanus Robin Pattuju;

1. Perkara Wali Kota Tanjung Balai

Dalam perkara Syahrial, penyidik dari Polri ini disebut-disebut telah menerima uang transfer Rp1,240 miliar dan diberikan kepada Maskur Rp950 juta.

Disamping itu, Stepanus ternyata menerima kembali uang tunai dari Syahrial Rp210 juta yang seluruhnya diberikan kepada Maskur.

“Stepanus telah menikmati uang Rp1,6 miliar yang diterimanya untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai, Sumatera,” kata Albertina Ho.

Penyidik KPK asal Polri ini telah menikmati hasil perbuatannya dari kasus tersebut kurang lebih Rp1.697.500.000.

Baca juga: KPK Pastikan Proses Hukum Stepanus Robin Berjalan, Termasuk Panggil Azis Syamsuddin

2. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Selain itu, Stepanus diketahui telah menerima yang Rp3,15 miliar dari 4 orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salahsatu orang yang dimaksud adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

“Dalam perkara di Lampung Tengah yang berkaitan dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Rp3,15 miliar,” ujar dia.

Dari Rp3,15 miliar, Stepanus memberikan sebesar Rp2,55 miliara kepada pengacara bernama Maskur Husain.


3. Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Dari perkara Rita Widyasari tambah Albertina, Stepanus diketahui menerima uang Rp5,1 miliar. Uang tersebut terkait dengan peninjauan kembali perkaranya.

Lagi-lagi Stepanus pun memberikan Rp4,880 miliar kepada Maskur.

4. Perkara Suap Kalapas Sukamiskin

Stepanus pun menerima uang secara bertahap Rp525 juta dari Usman Efendi dari perkara suap Kalapas Sukamiskin di 2019. Ia pun memberikan lagi Rp272,5 juta kepada Maskur

5. Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

Dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Stepanus menerima uang Rp505 juta. Uang tersebut ia serahkan lagi ke Maskur Rp425 juta.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi