Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Cara Cek BPJS Kesehatan yang Harus Diketahui Peserta

Baca di App
Lihat Foto
Audia Natasha Putri
Ilustrasi BPJS Kesehatan

KOMPAS.com - Empat cara cek BPJS kesehatan perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia untuk mengetahui apakah jaminan kesehatan dari pemerintah itu keanggotannya masih aktif atau tidak.

Perlu diketahui, penduduk Indonesia wajib memiliki Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

Untuk mengetahui apakah kepesertaannya masih aktif atau tidak, ada cara yang bisa dilakukan.

Berikut 4 cara mengecek BPJS Kesehatan:

1. Website BPJS Checking:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara ini terbilang mudah.

- Buka laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking.

- Isi kolom yang tersedia pada laman tersebut, mulai dari nomor kartu BPJS, tanggal lahir serta angka validasi yang tertera di layar.

- Setelah mengisi semua kolom yang tersedia tadi, silakan klik opsi "Cek".

- Situs BPJS Kesehatan akan menampilkan semua informasi tentang kepesertaan, mulai dari identitas, status kepesertaan, jenis keanggotaan hingga jumlah tanggungan anggota keluarga.

- Di bagian bawah website akan ditampilkan daftar tagihan beserta tanggal pembayaran iuran tiap bulan.

2. Aplikasi BPJS Kesehatan mobile

Selain melalui website, peserta juga bisa mengecek status BPJS kesehatan melalui aplikasi di ponsel. Caranya sebagai berikut ini:

- Unduh aplikasi BPJS kesehatan di Google Play Store atau Apple App Store

- Buka aplikasi tersebut llau login dengan nomor kartu BPJS atau email aktif dan password.

- Jika belum pernah mendaftar di aplikasi ini, klik "Register"

- Isi form pendaftaran yang tertera, mulai nomor BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama depan ibu kandung, email, nomor ponsel serta password. Alamat email dan nomor ponsel harus sesuai dengan data saat mendaftar BPJS Kesehatan

- Selanjutnya klik "register"

- Anda akan diminta untuk memasukkan kode unik yang dikirim melalui email terdaftar

- Salin kode unik tersebut lalu klik "Verify"

- Layar akan menampilkan menu utama dan tertera beberapa fitur JKN-KIS

- Pilih menu "Peserta" untuk mengetahui status BPJS kesehatan baik untuk diri sendiri maupun keluarga yang menjadi tanggungan.

3. Chat Assistant dan Voice Interaktif

Cara ini juga bisa dipakai untuk mengetahui status BPJS kesehatan.

Pertama peserta menghubungi Chika (Chat Assistant) JKN dan Vika (Voice Interactive) JKN.

Nomor kontaknya ada adalah 08118750400 untuk WhatsApp dan Telegram.

Sementara via Facebook tinggal menghubungi Facebook Messenger BPJS Kesehatan.

Kemudian jika melalui Vika, peserta tinggal menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400.

4. Petugas BPJS Kesehatan

Progam ini disebut BPJS SATU! atau BPJS Kesehatan Siap Membantu. BPJS SATU merupakan petugas Pemberi Informasi dan Pengaduan (PIPP) yang ada di rumah sakit.

Mereka dilengkapi rompi khusus bertuliskan BPJS SATU dan siap membantu memberikan layanan informasi dan pengaduan.

Baca juga: Besaran Tarif Iuran dan Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan

Jenis kepesertaan JKN-KIS

Laman resmi BPJS Kesehatan, Jumat (4/9/2020) menyebutkan terdapat beberapa jenis kepesertaan JKN-KIS, antara lain:

  • Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah melalui APBD.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU), adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan PPU Non-Penyelenggara Negara.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri dan pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri yang mampu membayar iuran.
  • Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/ Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara. (Penulis: Jawahir Gustav Rizal | Editor: Jihad Akbar)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Farid Assifa
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi