Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Batas Waktu Pemasangan STB untuk Pengguna TV Analog

Baca di App
Lihat Foto
FREPIK/Makyzz
Ilustrasi TV digital
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran televisi (TV) analog.

Paling lambat, penghentian total siaran TV analog dilakukan pada 2 November 2022.

Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.

Baca juga: Migrasi TV Digital: Akses Televisi Swasta dan Pembagian Set Top Box

Berikut batas waktu pemasangan STB bagi pengguna TV analog, berdasarkan Permenko Nomor 6 Tahun 2021:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap I

Pada tahap pertama, wilayah yang akan dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke TV digital adalah sebagian kabupaten dan kota di provinsi berikut:

Aceh
Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh

Kepulauan Riau
Kabupaten Bintan
Kabupaten Karimun
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang

Banten
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Kota Serang

Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kota Samarinda
Kota Bontang

Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan
Kota Tarakan

Kalimantan Utara
Kabupaten Nunukan

Baca juga: INFOGRAFIK: Perangkat Penting untuk Migrasi ke TV Digital

Apa dampaknya jika tak pasang STB?

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital tanpa memasang STB.

Sementara, pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast.

Ia mengatakan, masyarakat dapat membeli STB DVBT2 di toko elektronik atau marketplace daring.

"Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi," ujar Dedy, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.

Seiring meningkatnya pengguna internet, perubahan dari TV analog ke TV digital merupakan tren di dunia sejak 2007.

Baca juga: Migrasi TV Digital: Akses Televisi Swasta dan Pembagian Set Top Box

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perangkat Penting untuk Migrasi ke TV Digital

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi