Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dukcapil soal Alur dan Jenis Kelamin KTP-el Transgender

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi KTP
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayani pembuatan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) bagi transgender.

Layanan administrasi kependudukan transgender ini seperti yang telah dilaksanakan pada Selasa (1/6/2021) lalu di Tangerang Selatan.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, negara berkewajiban mendata penduduk rentan administrasi kependudukan.

Hal tersebut diamanatkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.

“Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif,” kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/5/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana dengan alur layanan dan jenis kelamin untuk KTP-el bagi transgender?

Baca juga: Beri Layanan E-KTP kepada Transgender, Kemendagri: Tak Boleh Ada Diskriminasi

Penjelasan Dirjen Dukcapil

Zudan menjelaskan tidak ada perbedaan alur perekaman KTP-el bagi transgender.

“Tidak mendaftar di SIAK, tetapi di dinas dukcapil. Sama seperti pembuatan KK dan KTP biasa kok,” ujar dia.

Secara terpisah, Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama menyampaikan, untuk sementara ini Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK.

Jenis kelamin

Zudan menegaskan, sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, hanya ada dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan.

Sehingga tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.

Dalam pengisiannya, lanjut Zudan, Dukcapil meminta yang bersangkutan mengisikan data secara jujur.

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” papar dia.

Zudan menuturkan, dengan memiliki KK dan KTP-el, maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain.

Ia menambahkan, informasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil terdapat di Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Baca juga: Waspadai Pencurian Data KTP untuk Pinjaman Online, Berikut Cara Melindunginya

Syarat dan tata cara

Melansir Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas:

Pencatatan biodata penduduk

  • Penerbitan KK
  • Penerbitan KTP-el
  • Penerbitan KIA
  • Penerbitan surat keterangan kependudukan terhadap pendaftaran peristiwa kependudukan
  • Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan

Dijelaskan bahwa KTP-el diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Dituliskan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • KK

Sementara itu, penerbitan KK baru untuk WNI harus memenuhi persyaratan:

  1. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  2. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  3. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil KabupatenlKota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah
  4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan
  5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Untuk diketahui, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dan Perwakilan Republik Indonesia dilaksanakan melalui empat tahapan, yaitu:

  1. Pelaporan
  2. Verifikasi dan validasi
  3. Perekaman data
  4. Pencatatan dan/atau penerbitan dokumen

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dapat diakses di sini.

Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dapat diakses di sini.

Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dapat diakses di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi