Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Migrasi TV Analog ke TV Digital: Jadwal, Daftar Wilayah, dan Perbedaannya

Baca di App
Lihat Foto
DOK. SHUTTERSTOCK
Ilustrasi digitalisasi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap, dimulai pada 17 Agustus 2021. 

Selanjutnya seluruh siaran TV analog di Indonesia akan dihentikan paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Sehingga seluruh siaran TV akan berbasis digital. 

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai peralihan TV digital.

Sementara, batas waktunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kominfo: Siaran TV Analog Dihentikan 2 November 2022, Ini Alasannya

Berikut 5 Fakta yang perlu kita ketahui seputar migrasi TV analog ke TV digital.

Alasan migrasi

Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia mengatakan, alasan utama migrasi dari TV analog ke TV digital adalah untuk efisiensi.

Migrasi ini sudah menjadi tren dunia sejak 2007. Seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna internet.

Spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog, kata dia, berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.

Maka, agar lebih efisien, penggunaan pita 700 MHz akan digunakan juga untuk TV digital.

Perbedaan TV analog dan digital

Berbeda dengan menonton tv digital, saat menonton di TV analog, akan muncul bilah hitam di layar pada beberapa siaran.

Biasanya ini muncul saat rasio layar siaran kurang sesuai dengan lebar TV analog.

Sementara, pada TV digital mendukung format rasio layar 16:9.

Perangkat TV dengan rasio aspek 16:9 dapat menampilkan gambar layar tanpa banyak ruang yang diambil oleh bilah hitam.

Baca juga: TV Analog Dihentikan 2022, Bagaimana dengan Pemilik TV Berantena Biasa?

 

Pada TV analog, sinyal video ditransmisikan dalam AM, sedangkan audio ditransmisikan dalam FM.

Saat sinyal mengalami gangguan, seperti jarak dan lokasi geografis, maka akan berpengaruh pada resolusi dan kualitas gambar secara keseluruhan.

Sedangkan, jika TV digital digital ditransmisikan sebagai bit data infomrasi, seperti halnya data komputer pada CD atau DVD.

Jika TV berjarak terlalu jauh dari pemancar atau berada di lokasi yang tidak diindentifikasi, siaran TV otomatis tidak dapat diakses.

Baca juga: Beda TV Analog dan Digital, Kenapa Harus Migrasi ke TV Digital?

Jadwal penghentian

Menurut Permenko Nomor 6 Tahun 2021, terdapat 5 tahap penghentian siaran televisi analog, yakni:

  • Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
  • Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
  • Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
  • Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
  • Tahap V: paling lambat 2 November 2022

Wilayah tahap pertama

Penghentian terdekat migtasi TV analog ke digital akan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021. 

Pada tahap pertama, migrasi mulai dilakukan penuh di wilayah meliputi:

Aceh

  • Kabupaten Aceh Besar
  • Kota Banda Aceh

Kepulauan Riau

  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Karimun
  • Kota Batam
  • Kota Tanjung Pinang

Banten

  • Kabupaten Serang
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang

Kalimantan Timur

  • Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Kota Samarinda
  • Kota Bontang

Kalimantan Utara

  • Kabupaten Bulungan
  • Kota Tarakan
  • Kabupaten Nunukan

Baca juga: 5 Daerah yang Tak Bisa Lagi Menonton Siaran TV Analog Mulai 17 Agustus, Mana Saja?

 

Memasang STB

Pengguna TV digital, yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya dapat langsung menikmati siaran digital.

Namun, lain cerita dengan jenis TV tabung yang hanya bisa menerima siaran analog.

Untuk TV jenis ini, masyarakat perlu perlu alat dekoder yang membuat TV analog dapat menayangkan siaran TV digital, yang disebut set top box (STB) DVBT2.

Kominfo mendata warga kurang mampu yang layak mendapat subsidi STB.

Bagi yang ingin membeli, STB ada di toko elektronik atau marketplace daring.

Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital, Apakah Masyarakat Dapat Bantuan Decoder?

Dari laman siarandigital.kominfo.go.id, terdapat beberapa merek STB yang sudah mendapat sertifikat perangkat dari Kominfo, meliputi:

  • Nexmedia tipe NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
  • Polytron tipe PDV 600T2
  • Ichiko tipe 8000HD
  • Akari tipe ADS-2230
  • Akari tipe ADS-210
  • Akari tipe ADS-168
  • Venus tipe Brio
  • Tanaka tipe T2
  • Mito tipe 3255

Dari pantauan Kompas.com, harga STB berkisar antara Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu.

Saat sudah beralih ke TV digital, masyarakat tidak perlu lagi membayar iuran, langganan, atau pulsa karena TV digital bukan berbasis streaming internet.

Baca juga: Besok Puncak Hujan Meteor Arietid, Ini Waktu Terbaik Menyaksikannya

(Sumber: KOMPAS.com/Nur Rohmi Aida, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Sari Hardiyanto, Inggried Dwi Wedhaswary)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi